KARIMUN, Potretnusantara.id-Kapolres Karimun, melalui Wakapolres, Chaidir memimpin langsung proses pemusnahan 5,1kg Ganja Kering hasil sitaan dari tersangka WH alias Gelap di halaman Mapolres Karimun, Rabu (8/1). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh TNN, Polri, Bea dan Cukai, BNN serta dari tokoh masyarakat
Chaidir menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhaddap WH pada bulan Desember Tahun 2019 di depan bekas Hotel Pelangi Tanjungbalai Karimun. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1,922kg, kemudian dilakukan pengembangan terhadap rumah tersangka dan menemukan beberapa paket lagi.
“Yang kita musnahkan hari ini 5,1 Kg. Memang total keseluruhan yang diamankan 5.653,08 gram dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan,”kata Wakapolres Karimun, Chaidir
Dikatakan, tersangka membawa barang haram tersebut dari Batam dengan menggunakan kapal laut untuk diedarkan di Karimun dan diluar Karimun. Polisi sebelumnya sempat menduga bahwa tersangka terlibat dalam peredaran antar Propinsi.
“Untuk asal dan pemiliknya masih kita dalami,”tambah Kasatresnarkoba Polres Karimun, Rayendra Arga Prayana.
Dari data yang dihimpun, Polisi berhasil mengamankan 1,922kg saat penangkapan, kemudian dari rumah tersangka diamankan 4 bungkus sedang ganja 1,698 gram, 41 paket kecil ganja 98,40 gram, sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus ganja 1,972 gram dan 1 bungkus plastik ganja dengan berat 51,50 gram.
Dari pengakuan tersangka dirinya hanyalah sebagai kurir dengan upah Rp500 per kilonya. Atas perbuatannya WH dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan palin lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp 800juta sampai Rp 8 miliar.
edoreynaldi











Discussion about this post