SINGKIL, Potretnusantara.id-Berkaitan dengan Qanun Aceh Singkil No 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Ternak mandul. Pasalnya, masih banyak hewan ternak seperti sapi milik warga, bebas berkeliaran di jalan ibu kota Singkil.
Seperti terpantau di jalan ibu kota Singkil di Pulo Sarok tepatnya di depan Kantor Camat Singkil masih terlihat ternak warga yang berkeliaran. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, sebab bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Saya pernah jatuh dari kendaraan saat berusha menghindar dari kawanan kerbau yang menyeberang jalan secara tiba-tiba,” kata Rahmat salah satu warga Aceh Singkil kepada Potretnusantara.id. Jum’at (22/1).
Kata dia, pemandangan tersebut sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan sehingga diharapkan adanya penertiban.
Hingga kini, Dinas terkait belum ada melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan warga meminta pemerintah melalui dinas terkait agar menertibkan hewan ternak tersebut.
mardin










