KARIMUN, Potretnusantara.id-Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Kenedy Fazrial mengatakan, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan Rutin Kepolisian dengan melakukan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum (Gakkum Lantas) diwilayah hukum Kecamatan Karimun, Rabu (8/1)
Dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara baik Roda empat dan dua, pihaknya memeriksa kelengkapan pengendara mulai dari berupa SIM dan STNK maupun Pajak kendaraan.
Disamping itu juga turut diperiksa kelengkapan komponen kendaraan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Sah dari Polri, Kaca Spion, Helm SNI Baik Pengemudi maupun yang di Bonceng, Knalpot Racing, Anak dibawah Umur serta Penggunaan Sabuk Keselamatan pada roda empat
“Ada 26 kendaraan yang ditilang. 9 tidak membawa STNK, 7 karena tidak memiliki SIM dan 9 terkait ranmor,”kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Kenedy Fazrial.
Dia menjelaskan apabila mendapatkan Pelanggaran Berupa E-tilang, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara Langsung melalui Etilang.info, ini fungsinya untuk melakukan pengecekan denda tilang, cara pembayaran, Prosedur dan Bank BRI terdekat serta Nomor Briva terbaru jika nomor Briva yang lama tidak bisa digunakan karena melebihi H-4 Sebelum tanggal sidang.
Dia menghimbau ke pada seluruh pengedara khususnya pengendara roda 2 agar menggunakan helm dan membawa adm kendaraannya seperti SIM dan STNK serta tidak melakukan memodif kendaraan yang dapat menyebabkan keresahan dan kecelakaan bagi pengendara lainnya.
“Jadilah pelopor keselamatan. Lengkapi kendaraan mulai dari SIM, STNK maupun kelengkapan kendaraan saat berkendara, tetap hati-hati dan patuhi rambu-rambu lalulintas,”pesannya
Pantauan dilapangan, kegiatan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum (Gakkum Lantas) dipimpin oleh IPDA Ali Usman yang beranggotakan 14 orang. Usai pelaksanaan seluruh kendaraan yang ditilang diamankan di Mapolres Karimun.
edoreynaldi











Discussion about this post