ROHUL, Potretnusantara.id-Kuasa Hukum Ahmad Sanawi, Assayuti Lubis, S.H, mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Tadi kita ke BPN, namun sayang Kepala BPN Rohul tidak berada ditempat,”katanya mengawali. Senin (14/6).
Ia mendatangi Kantor BPN Rohul untuk meminta klarifikasi terkait hak milik kliennya (Ahmad Sanawi-red) selaku pemilik yang sah terhadap tanah yang terletak di seberang jalan Bank Riau Kepri, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
“Kalau dari Masjid Besar Islamic Center itu kearah Barat,”kata Assayuti Lubis, S.H, menjelaskan lokasi tanah kliennya.
Dijelaskan, dirinya selaku kuasa hukum Ahma Sanawai ingin mempertegas apakah Sertifikat yang dimiliki secara sah oleh kliennya pernah dicabut atau dibatalkan, apakah terkait obyek tanah tersebut pernah disidangkan di Pengadilan dengan melibatkan Pihak Kantor BPN Rohul menghadapi gugatan dari PT Hutahaean.
“Karena rencananya akan membangun rumah diatas tanah itu namun terbengkalai hingga saat ini termasuk juga warga lainnya, karena persoalan ini,”katanya.
Sebelumnya, kliennya mengatakan bahwa ia memperoleh tanah dengan cara jual beli dari Alm. Bapak Khalid selaku penggarap tanah pertama kali sejak tahun 1973, kemudian dibeli kliennya pada tahun 2003 saat ini sudah didaftarkan dalamm bukti Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Rohul.
“klien kita mengatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan obyek tanah tersebut kepada orang lain, dan hingga saat ini juga tidak pernah digugat oleh pihak nmanapun, apalagi menerima panggilan sidang dari Pengadilan,”katanya memastikan.
Namun tambahnya, saat ini pihak PT Hutahaean mengklaim tanah milik kliennya sebagai pemilik dengan bukti alas hak yang dia miliki walapun itu belum diketahui pasti.
Akan tetapi kliennya pernah didatangi oleh orang yg mengaku sbagai Kuasa Hukum PT Hutahaean dan mengatakan tanah itu dieksekusi. oleh karena kliennya buta hukum dan takut sehingga pasrah dan tidak dapat membangun tanah tersebut hingga saat ini.
“Klien kita mengakui pernah didatangi yang mengaku penasehat hukum PT Hutahaean, saat itu disampaikan akan melakukan eksekusi namun tidak menunjukkan bukti apa-apa,”katanya.
Assayuti mengatakan aturan tanah harus merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, seluruh bumi air dan ruang angkasa serta segala yang terkandung didalamnya termasuk tanah harus dimanfaatkan peruntukannya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi, tanah tidak boleh ditelantarkan,”tegasnya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa permintaan klarifikasi kepada Kantor BPN Rohul ini, adalah bagian dari investigasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap PT Hutahaean.
“Kita pastikan dulu riwayatnya dari BPN, baru kita lakukan tindakan hukum,”paparnya.
robert










