ASAHAN, Potretnusantara.id – Pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dilakukan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang mengundang pro dan kontra hingga melebar semua Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang mengundurkan diri.
Forum Peduli Masyarakat Desa Padang Mahondang mendukung penuh surat BPD Desa Padang Mahondang Nomor : 36/BPD-PM/VI/2022), tanggal 9 Juni 2022) tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Padang Mahondang. Dan surat BPD Padang Mahondang Nomor : 37/BPD-PM/VI/2022, tanggal 11 Juni 3022 tentang pencabutan/pembatalan surat berita acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pilkades tahun 2022.
Surat pernyataan Forum Masyarakat Desa Padang Mahondang, tanggal 16 Juni 2022 yang tembusan disampaikan ke Bupati Asahan c/q KPMD Kabupaten Asahan, ditanda tangani sekitar 170 orang itu meminta BPD sangat tegas dan kuat agar Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang diberhentikan dan jangan diaktifkan lagi.
Selain itu salah satu poin isi surat peryataan Forum Peduli Masyarakat Desa Padang Mahondang, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan minta Pilkades di Desa Padang Mahondang dibatalkan.
Sementara itu ketua BPD Desa Padang Mahondang, Ubah Marudut Sinaga usai rapat kordinasi dengan Camat Pulau Rakyat, Rudi Darmawan di ruang Aula Kantor Camat Pulau Rakyat, Jumat (17/06/22) saat dikonfirmasi awak media mengatakan BPD tetap pada pendiriannya memberhentikan Ketua Pilkades Desa Padang Magondang, Osven Marbun, karena telah melanggar Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 7 ayat (4) sumpah/janji, tidak jujur, tidak netral terhadap Bakal Calon Kepala Desa Padang Mahondang.
“ Tadi kami BPD Desa Padang Mahondang baru rapat dengan camat Pulau Rakyat, Camat minta pending sampai dua hari ini, mana tau masih ada hati nurani kami (BPD, red) “ terangnya.
Secara terpisah salah seorang anggota BPD Romauli Sitorus kepada awak media menjelaskan, pemberhentian ketua Panitia Pilkades Padang Mahondang, Osven Marbun, SH sudah menjadi keputusan yang final, karena telah membuat aturan sepihak dengan ke lima orang bakal calon, yakni ” Apabila kekurangan berkas tidak dapat dipenuhi oleh bakal calon sampai hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.00 WIB maka haknya sebagai calon Kepala Desa Padang Mahondang gugur “.
“ Peraturan panitia itu ada indikasi menjebak, karena tanggal 27 hari Jumat, bakal calon dipaksa melengkapi berkas sampai tanggal 30 Mei 2022. Sementara tanggal 28 (Sabtu) dan 29 (Minggu) hari libur kantor-kantor pada tutup. Tapi setelah selesai diurus semua surat-suratnya oleh bakal calon ada klarifikasi dari ketua panitia perlengkapan berkas diperpanjang sampai tanggal 12 Juni 2022, Ternyata ketua Panitia, Osven Marbun masih menerima berkas salah satu bakal calon yang sampai hari Senin 30 Juni 2022 pukul 16.45 WIB “, ungkap Roma.
Menurut Romauli, awalnya BPD hanya memberhentikan ketua panitia Pilkades Padang Mahondang, Osven Marbun, karena telah melanggar Perbub Asahan, tetapi panitia yang lain tidak terima dan menyatakan mengundurkan diri apabila ketuanya diberhentikan.
” Pengunduran diri itu disampaikan dihadapan Kabid Pemdes Kabupaten Asahan, Camat Pulau Rakyat, dan BPD Desa Padang Mahondang pada rapat pertemuan di kantor Pemdes Kabupaten Asahan baru-baru ini, tapi tanpa surat pengunduran diri dari panitia Pilkades tersebut ” cetus Romauli.
” Atas keinginan Panitia Pilkades itulah BPD menerbitkan Surat Pemberhentian dan pencabutan mandat (SK) kepada seluruh Panitia Pilkades Padang Mahondang ” tandasnya.
Sementara diperoleh informasi surat Forum Peduli Masyarakat Desa Padang Mahondang itu muncul diduga sebelumnya adanya surat yang mengatas namakan Perwakilan Forum Masyarakat Pemerhati Desa Padang Mahondang yang meminta Pilkades Serentak Tahun 2022 di Desa Padang Mahondang tetap dilaksanakan sampai selesai dengan tahapan yang ditentukan.
Hasil penelusuran potretnusantara.id viral di media FB akun Limban Marbun dua baleho yang bertentangan : 1 “Mari Kita Sukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Padang Mahondang “. 2. ” Kami Forum Peduli Masyarakat Desa Padang Mahondang Dengan Tegas Menolak Pemilihan Kepala Desa Padang Tahun 2022 Karena Panitia Pemilihan Berlaku Curang dan Tidak Netral “.
Paimin










