LINGGA, Potretnusantara.id – Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P. Tambunan, S.I.P menggelar konfrensi Pers tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun 1 Pulau Lalang, Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Rabu (02/11/2022) di Mapolsek Dabo Singkep
Kapolsek didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Budi Kurniawan dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede, menjelaskan unit Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil mengamankan pelaku berinisial TR (19) sekira pukul 04.00 Wib di salah satu Hotel di Dabo Singkep.
“Krnologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 Wib, pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi (R), yang mana hubungan antara saksi (R) dan pelaku (TR) adalah sepupu jauh dari istri pelaku,” jelas IPTU Rohandi P. Tambunan,
Lalu, Lanjut Kapolsek, sekira pukul 20.00 Wib pelaku ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua saksi (R) yang melangsungkan proses penyerahan uang yang nantinya digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi (Y), pelaku melihat saksi (R) menyimpan uang tersebut kedalam laci kecil yang ada di dalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi (Y) kepada saksi (R).
“Setelah acara tersebut selesai sekira pukul 21.00 Wib pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi (Y) dan juga saksi (RD) yang merupakan abang dari saksi (R) hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 Wib pelaku yang menuju kamar saksi (R) untuk mengambil sebagian uang yang disimpan di lemari,” paparnya.
“Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep. Setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep lalu membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya,” tambah IPTU Rohandi.
Lalu, Kapolsek juga menyebutkan pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut, keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.
“Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.000.000 dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke- 3E dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun”. tutup Kapolsek. (Resky/tbn).










