PALAS, Potretnusantara.id – Berawal dari giat razia pekat di tempat hiburan malam pada Jum’at (19/2), Polsek Barumun bersama personil Unit Reskrim dari Tim Mawar malah berhasil amankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial AD dan MRS yang beraksi di seputaran Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas).
Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap saat di konfirmasi Potretnusantara membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar.
“Benar kita telah mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis Shabu saat rajia pekat pada Jum’at malam lalu,” katanya. Minggu (21/2).
AKP Miftahuddin menerangkan kedua terduga pengedar sabu diamanakan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram.
Pertama pihaknya mengamankan AD alias Marakal (34) di sekitar lingkungan IV, dari AD ditemukan barang bukti 7 paket kecil seberat 0,35 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok, dalam keterangannya barang tersebut didapatkan dari ARS di Jalan KH Dewantara.
“Selanjutnya kami langsung kerumah ARS dan melakukan penggeledahan, dari tangannya dapatkan 1 paket yang dibungkus plastik seberat 0,32 gram yang di duga narkotika jenis sabu,”terang Kapolsek AKP Miftahuddin.
Kronologi Polsek Barumun dalam mengamankan kedua terduga pengedar narkotika jenis Sabu berawal dari giat Razia Pekat menanggapi laporan serta keluhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Palas yang mana di Kelurahan Pasar Sibuhuan kerap terjadi transaksi narkoba serta praktik prostitusi.
Dalam giat razia pekat di beberapa titik hiburan malam, personil Unit Reskrim Tim Mawar belum menemukan barang bukti, namun Kapolsek AKP Miftahuddin memberikan pembinaan sambil menghimbau agar para tamu segera pulang ke kediaman masing-masing, sedangkan bagi pemilik usaha warung hiburan agar menutup warung selambatnya pukul 22.00 Wib.
R. Nainggolan










