ROKANHULU, Potretnusantara.id-Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap mengatakan telah mengamankan lima tersangka yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Judi Meja mesin tembak ikan ikan.
Dijelaskan, kelima tersangka tersebut diamankan hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, di daerah Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
“Pemain dan pemilik tempat”, ungkap Paur Humas singkat, Jum’at (19/2).
Dikatakan, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman. S. Sos sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian dengan menggunakan Meja Mesin Tembak Ikan di sebuah warung milik RS.
Selanjutnya Kapolsek Tambusai bersama Kanit Reskrim serta anggotanya langsung menuju ke tempat kejadian.
“Sesampainya di TKP Kapolsek menemukan beberapa orang masyarakat sedang asyik bermain judi jenis dengan menggunakan mesin tembak ikan yang berada di dalam warung milik RS. Kapolsek bersama dengan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penyitaan barang bukti,”jelasnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Mesin Meja tembak ikan ikan yang digunakan sebagai alat bermain judi, sebuah cip untuk pembelian poin dan uang hasil Perjudian.
“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Sedangkan tersangka pelaku yang diamankan Polsek Tambusai melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1e, Ke-2e dan Ke-3e KUHPidana yakni DS (35), R (25), JM (26), RS (46) warga Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango dan SP (27) Warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat.
robert nainggolan
















