• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Polres Karimun Tangkap Penyalur TKI Ilegal Tujuan Malaysia

by Potret Redaksi
18 Maret 2021
in KARIMUN
0
Polres Karimun Tangkap Penyalur TKI Ilegal Tujuan Malaysia
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan (Ilegal).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S.IK di Mapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim AKP. Herie Pramono, S. IK, Kanit Unit PPA Aiptu Andi Susilo, SH dan Kaur Humas Polres Karimun IPDA. Junaidi. Kamis (18/3).

Baca Juga

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30

Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal  pada hari Selasa 16-Maret 2021 pukul 15.00 Wib Unit PPA Tim Bison Satreskrim  Polres Karimun mendapatkan informasi dari  Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ada penampungan Pekerja Migran Ilegal tanpa memenuhi persyaratan di RT 01/RW 01 Ranggam, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit PPA Tim Bison reskrim Polres Karimun Langsung melakukan observasi dan penyamaran. Hasil dari penyamaran ternyata benar terdapat 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lokasi dimaksud tanpa memenuhi persyaratan,”ujarnya.

 Adenan mengatakan, 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan diantaranya, 11 orang laki-laki dan 1 orang Wanita bersama 1 orang pelaku berinisial DR bin Rauf (49) dan barang bukti dibawa ke  Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 12 PMI ini berasal dari daerah Meranti 3 orang, Selat Panjang 1 orang, Batam 1 orang, Indragiri Hilir 1 orang, Tulung agung 1 orang, Kediri 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang, Gresik 1 orang dan Kabupaten Lombok Barat 1 orang,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, adapun modus operandi yang digunakan tersangka DR bin Rauf (49) dengan cara merekrut, menampung dan memberangkatkan 12 PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan.

“Dan bila berhasil, keuntungan  pelaku DR bin Rauf (49) dari 12 PMI ini sebesar RP. 50.000.000 sebagai tarif pemberangkatan,”ucapnya.

Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DR bin Rauf (49) berupa 1 unit kapal mesin yamaha 40 PK dan uang tunai RP. 3. 152.000.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia “orang perorangan dilarang menempatkan PMI ke luar negeri dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 15 Milyar dan pasal 83 UU 18/2017 tentang perlindungan PMI ” setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 yang sengaja melaksanakan pepempatan PMI  dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Milyar,” ujarnya.

Dikatakan, sedangkan untuk 12 PMI rencananya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

“Kita akan bekerjasama dengan BP2MI untuk mengembalikan 12 PMI ke daerah asal masing-masing,”pungkasnya.

maszan

Tags: Polres Karimun
Previous Post

Peringati HKN, Ini Pesan Bupati Asahan Kepada ASN

Next Post

Haripinto Paparkan Tantangan Issu Pluralisme Dalam Pancasila

Related Posts

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
34
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung

8 Mei 2026
3
Load More
Next Post
Haripinto Paparkan Tantangan Issu Pluralisme Dalam Pancasila

Haripinto Paparkan Tantangan Issu Pluralisme Dalam Pancasila

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Resmi Buka Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Digelar, Kapolres Natuna Tegaskan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Polres Natuna, Satresnarkoba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Berikan Hadiah SIM Gratis untuk Juara Utama Open Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.