KARIMUN,Potrernusantara.id- Satuan Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan Pemusnahan 2 bungkus Barang Bukti(BB) berjenis Sabu seberat 2.079,6 gram, Kamis, (5/11) di Mapolres Karimun.
“Setelah melakukan Sampel, kita larutkan didalam air panas didalam ember, kemudian kita aduk. Barang haram tersebut benar mengandung kadar LK vitamin yang berwarna biru,”Kata Satuan Polres Karimun, Muhammad Adenan.
Terkait barang bukti tersebut Adenan menjelaskan, dari Hasil penyelidikan barang bukti tersebut dari Malaysia. Dan dalam melakukan transaksinya tidak bertemu antara satu dengan lainnya.
“Modus pelaku, mereka tidak saling bertemu dengan satu lainnya, mereka menentukan tempat,”kata Adenan.
Adenan juga menjelaskan,kurir tersebut dijanjikan upah sebesar 10juta setelah barang itu terkirim ke Tanjung Batu. Rencananya barang haram tersebut akan di distribusikan ke berbagai pulau.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki perkembangannya juga seiring terkait strategi mereka yang berubah ubah. Adenan mengatakan akan bekerja maksimal untuk menyelidiki serta memantau jaringan-jaringan khusus dari jalur Malaysia di perairan laut Karimun.
Dalam kasus tersebut, tersangka inisial black dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan masa hukuman penjara maksimal 5 sampai 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 Milliyar rupiah.
Adenan berharap mudah-mudahan dengan kegiatan ini, bisa menjadi hal yang positif kedepannya demi menjaga wilayah Karimun aman tanpa narkotika dan juga menyampaikan agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.
“Demi menjaga wilayah kita, khususnya wilayah Kabupaten Karimun. Mari sama-sama dari segenap elemen masyarakat bersama Polisi untuk bekerja sama demi memusnahkan barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa kita dan anak muda tentunya”,tutupNya.
Risky










Discussion about this post