KARIMUN, Potretnusantara.id- Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun musnahkan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan), dengan cara dengan cara direbus dalam air mendidih .
Dalam hal ini, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.
Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram ).
“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) gram. Dimana, sebanyak 197,48 (seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Senin (22/11)
Sementara itu, sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram.
Dalam hal ini Bupati Karimun Aunur Rafiq, sangat mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan polres Karimun,
“Tentunya kita memberi apresiasi kepada polres Karimun, dalam masa pandemi ini bisa melakukan penangkapan narkoba di kabupaten Karimun,”ucap Aunur Rafiq.
Dalam hal ini, kegiatan di hadir Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab.Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Putri










