MEDAN, Potretnusantara.id – Satuan Polair Polres Tanjung Balai bekerjasama dengan Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan kapal pengangkut 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia. Minggu (10/4/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (13/4) menyebutkan, saat itu personil Sat Polair Polres Tanjung sedang patroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll – 2022
Personel melihat kapal mencurigakan karena tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100. 4. Silinder Gt 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan sehingga langsung diberhentikan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut terdiri 11 orang PMI ilegal dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke indonesia.
“PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia dengan membayar ada yang 1400 dan 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia kemudian ditengah atau berbatasan di jemput kapal nelayan Indonesia,” terang Hadi
Selanjutnya, para TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum.
Sebelumnya Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan telah mengatakan, tersangka Kapal – Kapal pengangkut PMI Ilegal dijerat UU No 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Nurlince Hutabarat










