LINGGA , Poteretnusantara id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga yang hanya selisih satu suara, diminta untuk diulang, oleh pendukung salah satu pasangan calon kepala desa, nomor urut satu, karena didapati beberapa pemilih yang belum cukup usia pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Jadi setelah kita telusuri, ada pemilih yang memiliki sampai tiga Kartu Keluarga, dan terdapat beberapa kejanggalan lain selama pelaksanaan,” ujar Dormat mewakili pendukungnya, kepada pihak media, Senin (9/8/2021).
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meminta panitia untuk dapat melakukan pemilihan ulang karena sesuai dengan peraturan pemerintah, orang yang memiliki hak pilih dan berstatus sebagai pemilih adalah mereka yang sudah memiliki e-KTP, dan memiliki administrasi yang jelas.
“Jadi temuan kami dilapangan, ada beberapa kejanggalan sehingga ini tidak fair, yang memiliki tiga kartu keluarga itu adalah saksi dari nomor urut dua,” ujarnya.
Sementara itu panitia pemilihan Kepala Desa Pulau Bukit, tidak dapat memberikan keputusan terkait permasalahan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya ke DPMD Kabupaten Lingga.
“Panitia tidak dapat memutuskan, dan menyerahkan ke DPMD, jadi kami mohon pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Dari perolehan hasil pemilihan Kepala Desa untuk Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, nomor urut satu atas nama Dormat memperoleh 213 suara, kemudian untuk nomor urut dua yang merupakan petahana memperoleh 214 suara, dengan total jumlah suara 432, dan lima suara tidak sah.
jamariken tambunan










