KARIMUN, Potretnusantara.id-PANITERA Pengadilan Agama Kabupaten Karimun, Muhammad Azmi S.ag menjelaskan tingkat pengajuan permohonan cerai dari periode 1 Januari 2020 hingga 1 September 2020 berjumlah 83 permohonan, dari jumlah tersebut didominasi pasangan suami istri yang masih muda.
“Ada perkara gugatan dan ada perkara permohonan, untuk kasus gugatan disini tercatat 353 per Januari 2020 sampai per 1 September 2020, sedangkan untuk permohonan berjumlah 83 perkara. Dan untuk permohonan ini 96% di dominasi oleh pasutri usia muda,” Kata Azmi beberapa waktu lalu di kantornya.
Dia menilai, banyaknya kasus perceraian dinilai karena para remaja yang menikah dini belum siap secara mental sehingga berakibat pada masalah ekonomi keluarga.
Dia juga menambahkan, tingkat kasus perceraian di Karimun cenderung menurun. Namun dia menilai penurunan tersebut dapat dipengaruhi kondisi wabah covid-19 karena aktifitas kegiatan pada Pengadilan Agama Kabupaten Karimun sempat dibatasi.
“Memang ada pembatasan di Pengadilan Agama dalam menerima berbagai perkara sesuai dengan kondisi masa pandemi saat ini. Dan sisi lain mungkin karena banyaknya pulau sehingga dengan kondisi covid menyulitkan mereka untuk melakukan pelaporan,”paparnya
Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya ada intruksi dari atasan bahwa untuk pelayanan kalau bisa dikurangi dari seperti biasanya. Namun ditengah New Normal, pelayanan Pengadilan Agama dibuka kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
sonithayolla










Discussion about this post