Potretnusantara.id,Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menyalurkan pupuk subsidi tahap II tahun anggaran 2025 kepada petani di wilayah setempat. Kegiatan berlangsung di Gudang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) di Jalan Imam Hasanudin, Kelurahan Batu Hitam, Senin (3/11/2025) pagi.
Penyaluran dihadiri Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko Varianto, perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna, Satreskrim Polres Natuna, BPJS Ketenagakerjaan, PT Pupuk Indonesia, BRI Cabang Ranai, serta kelompok tani penerima manfaat.
Kepala DKPP Natuna Wan Syazali mengatakan Natuna tahun ini mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar kedua di Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 50 ton Urea dan 226 ton NPK.
“Penyaluran tahap kedua hari ini sebanyak 3,55 ton Urea dan 75,1 ton NPK untuk enam kecamatan,” ujar Wan.
Selain subsidi pemerintah pusat, Pemkab Natuna juga menyalurkan bantuan pupuk NPK sebanyak 36 ton dan kapur dolomit 44,05 ton melalui APBD sebagai dukungan ketahanan pangan daerah.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Yandika Dwi Reganata, menyebut realisasi penyaluran pupuk di Natuna tercatat paling baik dibanding kabupaten/kota lainnya di Kepri.
“Secara alokasi kita masih di bawah Bintan, tapi secara realisasi Natuna paling lancar. Ini kabupaten terbaik kedua dalam penyalurannya,” katanya.
Pada periode 31 Oktober 2025, realisasi penebusan pupuk subsidi Natuna mencapai 39 ton Urea atau 79 persen dan 188 ton NPK atau 84 persen dari alokasi.
Dalam kegiatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 1.913 petani di Natuna sudah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Lima di antaranya telah menerima pembayaran klaim santunan sebesar Rp 42 juta.
Sekda Natuna yang mewakili Bupati menyampaikan sektor pertanian masih menjadi pondasi ekonomi daerah dan pemerintah berkomitmen menjaga produktivitas pangan.
“Pemerintah hadir melalui subsidi pupuk, bantuan sarana produksi, hingga perlindungan jaminan sosial untuk menjamin kesejahteraan petani,” kata Boy.
Pemerintah mengingatkan pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan. Petani diminta menggunakan sesuai peruntukan dan tidak memperjualbelikannya karena melanggar aturan.
Sebagai kabar baik, kebijakan presiden menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen akan mulai berlaku tahun depan. Harga baru akan berada di kisaran Rp 1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp 1.840 per kilogram untuk NPK Phonska.
Penyaluran pupuk ditutup dengan pembagian simbolis kepada kelompok tani dan peninjauan gudang cadangan pupuk daerah. Petani diharapkan terus meningkatkan produktivitas jelang musim tanam 2026.(Kalit)










