ASAHAN, Potretnusantara.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib 5 orang BHL (Buruh Harian Lepas) PT. Asian Agri Gunung Melayu, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Sudah tidak diberi THR (Tunjangan Hari Raya) malah kena PHK (Putus Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan melalui pesan whatsapp.
Kelima korban PHK itu adalah Tukiman (25), Arai Silado (21), Andika Sitorus (25), dan Fikri Hidayah Siagian (28), dan Roni (24) warga Dusun VI Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
“Yang tidak diberi THR kami muslim ada tiga, satu orang beragama nasrani sudah mendapat tahun baru lalu, alasan tak dapat THR itu kata mandor kerja kami tidak cukup HK. Malah kami berlima tidak lagi dikasih masuk kerja dengan alasan check lock kami mati, padahal kami coba masih hidup”, kata Odang Sitorus yang diamini beberapa korban PHK lainnya.
Menurut Odang dirinya bekerja di perkebunan PT Asian Agri Gunung Melayu sudah selama dua tahun ini, tahun lalu ia masih menerima THR dari perusahaan ini sebesar Rp 1.800.000.
“Kami sangat berharap THR itu bisa keluar, karena kami punya tanggungan anak istri untuk kebutuhan Lebaran ini,”, kata Odang.
Odang kemduian mengungkapkan, sebenarnya pekerjaan yang mereka jalani di perusahaan PT. Asian Agri cukup berat, setiap pagi sebelum jam tujuh mereka harus apel di Kantor yang jaraknya jauh dari tempat kerjanya dan juga jauh dari tempat tinggalnya.
“Pekerjaan yang kamu lakukan sesuai perintah mandor, kadang menggali parent. Meskipun berat karena kebutuhan hidup terpaksa kami kerjakan, tapi sakitnya kalau kerja kami tak cukup target tidak masuk HK, dianggap kerja gotong royong, tidak digaji,” ujar Odang.
Lebih menyedihkan lagi, lanjut Odang Sitorus sudah mereka tidak mendapat THR malah di PHK sepihak oleh perusahaan melalui whatsapp Mandor Satu marga Sihobing.
“Pesan Whatsapp yang dikirim mandor satu atas perintah asisten, kami (sejak bulan Maret, 2025, red) tidak dibolehkan lagi masuk kerja meskipun kami ingin tetap bekerja”, beber Odang dengan menunjukkan pesan whatsapp yang dikirim ke rekan kerjanya Roni.
Sementara itu, GM maupun Humas PT. Asian Agri Gunung Melayu yang coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp Sabtu (22/3/25) terkait BHL yang tidak mendapat THR dan PHK tersebut, hingga berita ini tayang tidak mendapat jawaban dan respon apa pun.
Secara terpisah, Ketua PUK KSPSI Kecamatan Pulau Rakyat Tambor Silitonga, Rabu (26/3/25) menanggapi permasalahan itu menuturkan, THR yang tidak diberikan oleh perusahaan tersebut kepada pekerjaannya sangat menyalahi aturan, karena THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi denda, apalagi melakukan PHK sepihak,” kata Tambor.
“Undang-undang melarang adanya PHK sepihak. Jika PHK tidak dapat terhindarkan, undang-undang mengharuskan pengusaha memberikan pesangon”. pungkas Tambor Silitonga yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pulau Rakyat. (Paimin).
Editor : Din










