Anambas, Potretnusantara.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, S.H., M.M memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pasir Peti, Selasa (07/01/2025)
Sahtiar mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
SPM diterapkan pada urusan wajib daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial
Dikatakan, penerapan SPM oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.
“Dan juga pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,”katanya.
Dijelaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.
“Tujuan Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,”paparnya
daidi










