• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home ANAMBAS

Satreskrim Polres Anambas Pastikan Penetapan Tersangka SA Dalam Kasus Penggelapan Uang COD JNE Sesuai Prosedur

by Potret Redaksi
6 Februari 2025
in ANAMBAS
0
Satreskrim Polres Anambas Pastikan Penetapan Tersangka SA Dalam Kasus Penggelapan Uang COD JNE Sesuai Prosedur

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., Foto : Humas Polres Anambas untuk Potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Anambas, Potretnusantara id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum terhadap SA (36), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas, dengan nilai kerugian mencapai Rp157 juta, Kamis (06/02/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga

Bencana alam

Hadapi Cuaca Ekstrem, Bupati Anambas Gelar Apel Keselamatan

4 September 2025
6
Aneng

Bupati Anambas Ikuti Orientasi Kepemimpinan Di Akmil Magelang

21 Februari 2025
4

“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan di Polsek Bengkong, Kota Batam, sebagai lokasi alternatif karena SA berada di sana. Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD JNE Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Pengakuan tersangka selaras dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SA menjadi tersangka,” jelas IPTU Rudi Luis

Setelah gelar perkara penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA, keputusan ini diambil karena penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengantongi bukti yang cukup dan menghindari risiko tersangka melarikan diri.

“Setelah gelar perkara, kami langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan. Kami tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan karena kuatnya bukti yang ada. Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana perlu dilakukan tindakan hukum berupa membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik, setelah dilakukan penangkapan, namun karna tempat tinggal atau kediaman yang cukup jauh sehingga waktu perjalanan melampaui batas yang ditentukan oleh undang undang maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka SA langsung di bawa ke Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan transportasi laut dan dihadapkan ke penyidik selanjutnya tersangka SA dilakukan penahanan.

“Kami juga telah memberitahu pihak keluarga SA mengenai proses ini, termasuk memberikan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka SA dan surat penangkapan yang telah diterima langsung oleh keluarga tersangka SA,” ujarnya.

Dalam kasus ini, total kerugian sebesar Rp157 juta dihitung berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam. Kerugian tersebut terdiri dari selisih uang COD yang tidak disetorkan SA, sekitar Rp78 juta, serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.

“Uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian, menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta. Selain itu, barang-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam juga menambah nilai kerugian hingga total mencapai Rp157 juta,” pungkas IPTU Rudi Luis.

Dengan bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas terus melanjutkan proses hukum terhadap SA sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Kepulauan Anambas senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Resky/tbn)

Editor : Din

Previous Post

SMSI Tapsel Hadiri HPN di Banjarmasin

Next Post

Bus Perdana Ekpress Dilempar OTK Di Jalimsum Pulau Rakyat

Related Posts

Bencana alam
ANAMBAS

Hadapi Cuaca Ekstrem, Bupati Anambas Gelar Apel Keselamatan

4 September 2025
6
Aneng
ANAMBAS

Bupati Anambas Ikuti Orientasi Kepemimpinan Di Akmil Magelang

21 Februari 2025
4
HPN
ANAMBAS

Semarak HPN 2025, Kapolres Anambas Hadiri Jalan Santai Dan Senam Bersama Masyarakat Dan Insan Pers

16 Februari 2025
3
Gelapkan uang
ANAMBAS

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Jasa Pengiriman Barang Diamankan Satreskrim Polres Anambas

3 Februari 2025
9
SPM
ANAMBAS

Pentingnya SPM Dalam Kinerja ASN

7 Januari 2025
5
Verifikasi keuangan
ANAMBAS

Bhayangkari Cabang Kepulauan Anambas Lakukan Verifikasi Keuangan

28 Desember 2024
14
Load More
Next Post
Bus Perdana Ekpress Dilempar OTK Di Jalimsum Pulau Rakyat

Bus Perdana Ekpress Dilempar OTK Di Jalimsum Pulau Rakyat

POTRET POPULER

  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gardu Induk Tanete Kantongi Sertifikat Laik Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Kabupaten Solok Kunjungi Stand UP2K Jambore PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jon Firman Pandu Sediakan Rp54,78 Miliar untuk Bangkitkan Pertanian Kabupaten Solok Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.