BATAM, Potretnusantara.id-Dalam memajukan suatu daerah perlu ada suatu rencana yang matang, Rencana tata ruang yang matang dibuat karena pada dasarnya kondisi ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Hal inilah yang di harapkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, dimana kedepannya Kota Batam harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang baik demi mewujudkan kemajuan Batam ke depan.
“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR yang mengharuskan kita untuk melibatkan masyarakat secara aktif,” katanya. di Harris Hotel Batam Center, Rabu (9/10).
Dikatakan, pelibatan masyarakat secara aktif juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021, yang menjadi pedoman kita dalam merencanakan tata ruang
“Dengan adanya partisipasi publik, kita dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk menganalisis dan menciptakan dokumen RDTR yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Dengan memiliki konsep tambahnya, akan mengendalikan pertumbuhan kota, mengoptimalkan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi risiko lingkungan, mencegah konflik penggunaan lahan, menarik investasi, serta melestarikan identitas budaya.
“Yang pasti, dengan memiliki RDTR pembangunan kota akan lebih terarah, efisien, dan menghindari hal-hal yang merugikan masyarakat,”paparnya.
Penyusunan RDTR sendiri sudah diamanatkan didalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RTDR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
Untuk diketahui, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
nando










