• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Pemda Karimun Terbitkan Penghapusan Denda Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan

by Potret Redaksi
23 April 2020
in KARIMUN
0
Pemda Karimun Terbitkan Penghapusan Denda Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan

Salah satu Hotel di Karimun. Foto/istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintahan Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karimun tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak Hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai bulan Mei 2020. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Rabu (22/4)

Dikatakan, dalam Surat Keputusan Bupati Karimun memutuskan empat hal, yang pertama adalah penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020

Baca Juga

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

29 Juli 2026
39
Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

25 Juli 2026
652

Kedua, penundaan pembayaran pajak daerah sebagai mana dimaksud pada diktum pertama adalah wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan melampirkan fotocopy surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, dan surat pajak tagihan daerah. Dan pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020.

“Penghapusan denda sebagaimana dimaksud diktum pertama terdiri dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Namun pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengingatkan

Dikatakan, adapun pertimbangan diusulkannya kebijakan tersebut adalah bahwa penyebaran virus corona di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbukan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan operasional usaha di Kabupaten Karimun adalah pendapatan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan menjadi menurun drastis,”katanya

Ditambahkan, bahwa atas pertimbangan tersebut sangatklah perlu adanya Keputusan Bupati tentan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid 19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020.

“Ini juga mengaju pada UU No 4 tahun 1984 tentang penyakit menular, Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanggulangan corona virus disease (covid-19). Jadi kita harapkan masalah covid 19 ini cepat berlalu sehingga segala kegiatan kita dapat kembali berjalan dengan baik,”harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengatakan bahwa pendapatan pajak dari imbas pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19, realisasi penerimaan tiga jenis pajak mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu. Pada periode Maret hingga 15 April batas pembayaran, ada tiga sektor pajak yang realisasi penerimaannya merosot yaitu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan.

Dikatakan, penurunan pendapat ini terlihat sangat jelas dimana disaat batas tanggal 15 bulan ini untuk pembayaran penerimaan bulan Maret terlihat turn drastis. Dimana diketahu pada bulan Maret lalu para pengusaha restoran sudah banyak yang melakukan penutupan usahanya dalam membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Mungkin penerimaan dari tiga sektor ini turun hingga 70 sampai 80%,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Selasa (21/4).

edorey

Tags: DendaHiburanPajak HotelRaden RickyRestoran
Previous Post

PT WPK Ganti Buka Puasa Bersama Dengan Membagikan 100 Paket Sembako

Next Post

Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Related Posts

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan
KARIMUN

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

29 Juli 2026
39
Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka
KARIMUN

Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

25 Juli 2026
652
Tegas Usut Kelalaian Blackout, BAPAN Kepri Lapor ke Kejaksaan Negeri Karimun
KARIMUN

Tegas Usut Kelalaian Blackout, BAPAN Kepri Lapor ke Kejaksaan Negeri Karimun

24 Juli 2026
76
Sistem Keliru Klaim Sudah Beli 3 Kali, Puluhan Truk di Karimun Gagal Isi Solar Subsidi
KARIMUN

Sistem Keliru Klaim Sudah Beli 3 Kali, Puluhan Truk di Karimun Gagal Isi Solar Subsidi

24 Juli 2026
99
Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah
KARIMUN

Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah

20 Juli 2026
197
Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat
KARIMUN

Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

14 Juli 2026
188
Load More
Next Post
Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Discussion about this post

POTRET POPULER

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Food Safety Polres Lingga Wujudkan Makanan Bergizi yang Aman bagi 1.335 Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.