• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Pemda Karimun Terbitkan Penghapusan Denda Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan

by Potret Redaksi
23 April 2020
in KARIMUN
0
Pemda Karimun Terbitkan Penghapusan Denda Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan

Salah satu Hotel di Karimun. Foto/istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintahan Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karimun tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak Hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai bulan Mei 2020. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Rabu (22/4)

Dikatakan, dalam Surat Keputusan Bupati Karimun memutuskan empat hal, yang pertama adalah penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020

Baca Juga

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8

Kedua, penundaan pembayaran pajak daerah sebagai mana dimaksud pada diktum pertama adalah wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan melampirkan fotocopy surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, dan surat pajak tagihan daerah. Dan pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020.

“Penghapusan denda sebagaimana dimaksud diktum pertama terdiri dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Namun pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengingatkan

Dikatakan, adapun pertimbangan diusulkannya kebijakan tersebut adalah bahwa penyebaran virus corona di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbukan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan operasional usaha di Kabupaten Karimun adalah pendapatan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan menjadi menurun drastis,”katanya

Ditambahkan, bahwa atas pertimbangan tersebut sangatklah perlu adanya Keputusan Bupati tentan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid 19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020.

“Ini juga mengaju pada UU No 4 tahun 1984 tentang penyakit menular, Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanggulangan corona virus disease (covid-19). Jadi kita harapkan masalah covid 19 ini cepat berlalu sehingga segala kegiatan kita dapat kembali berjalan dengan baik,”harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengatakan bahwa pendapatan pajak dari imbas pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19, realisasi penerimaan tiga jenis pajak mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu. Pada periode Maret hingga 15 April batas pembayaran, ada tiga sektor pajak yang realisasi penerimaannya merosot yaitu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan.

Dikatakan, penurunan pendapat ini terlihat sangat jelas dimana disaat batas tanggal 15 bulan ini untuk pembayaran penerimaan bulan Maret terlihat turn drastis. Dimana diketahu pada bulan Maret lalu para pengusaha restoran sudah banyak yang melakukan penutupan usahanya dalam membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Mungkin penerimaan dari tiga sektor ini turun hingga 70 sampai 80%,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Selasa (21/4).

edorey

Tags: DendaHiburanPajak HotelRaden RickyRestoran
Previous Post

PT WPK Ganti Buka Puasa Bersama Dengan Membagikan 100 Paket Sembako

Next Post

Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Related Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
31
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
36
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
Load More
Next Post
Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Karantina Pertanian Karimun Bertindak Tegas, Puluhan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Discussion about this post

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pawai Khatam Al-Qur’an ke-38 dan Wisuda RA Tahun 2026 di Nagari Selayo‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.