Karimun, Potretnusantara.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jl Pamak RT 001 RW 001, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, yang dibuat oleh M. Nor pada tanggal 8 Juni 2024, setelah menjadi korban tindak pencurian.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Kapolsek Tebing AKP M Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek tebing untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial E (54 Th) di Pelabuhan Tanjung Batu.
“Tersangka melakukan aksinya di 4 lokasi berbeda di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Sedangkan korbannya ada 4 orang,” ujar Kapolsek Tebing AKP M Djaiz. Kamis (13/6/2024).
Lanjut, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengunakan kendaraan mobil yang di rental dan mencari sasaran orang yang sudah tua.
Setelah menemui sasaran orang yang sudah tua, tersangka memanggil orang yang dimaksud dengan berpura-pura mengajak berbicara seakan-akan mengenalinya dan menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil.
“Saat korban akan keluar dari mobil pintu tidak bisa terbuka dan pelaku berpura-pura membantu sambil mengambil dompet milik korban dan mengambil uang dari dalam dompet,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 unit mobil Avanza warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000,- (satu tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Tebing. (Ery).
Editor : Din










