Batam, Potretnusantara.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) ROGATE Batam kembali mendatangi Detasemen Polisi Militer TNI AD I/6 Batam guna menindaklanjuti perkembangan dan kejelasan kasus pembunuhan atasnama almh. Halimah alias Kalin (31) di Markas DENPOM TNI AD I/6 Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, almh. Halimah alias Kalin itu diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu MFS. Karena sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam.
Koordinator kuasa hukum keluarga almh. Halimah, Parningotan Malau, mengatakan saat ini perkembangan proses penanganan perkara Tersangka MFS sudah di BAP oleh penyidik di DENPOM TNI AD I/6 Batam.
Namun, DENPOM TNI AD I/6 Batam masih menunggu hasil LabFor Audio Visual untuk CCTV dan 4 HP Korban dan TSK MFS.
“Kami memberikan waktu 1 minggu ini agar hasil tersebut sudah diberikan pada DENPOM Batam. Setelah 1 minggu belum diberikan maka kami akan menindaklanjuti lagi hasil audiensi ke 2 ini,” kata Parningotan.
Parningotan menegaskan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum keluarga korban, tetap memandang kasus ini adalah kasus pembunuhan bukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dengan bukti adanya hasil Visum yang menyebutkan penyebab kematian Almh. Halimah adalah akibat Pembekapan. Apakah pembekapan merupakan penganiayaan??? Tentu saja harus dibuktikan di Pengadilan nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan terhadap Tersangka MFS saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan ke empat kali hingga 11 Juli 2024.
“Masa penahanan sudah diperpanjang sampai dengan 11 Juli 2024 dan merupakan perpanjangan penahanan yang ke 4.” Pungkasnya. (Ery)
Editor : Din










