• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Pasal 45C dan Wartawan Profesional, Copast Awas Berita Hoax

by Potret Redaksi
26 Mei 2021
in ROKAN HULU
0
Pasal 45C dan Wartawan Profesional, Copast Awas Berita Hoax

foto ilustrasi, H. kamsul Hasan, S.H, M.H, bersama Berman Nainggolan, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Jaya, Penanggung jawab media, Irmanto Lukman, dan Ikbal Irsyad saat rehat pada pelatihan jurnalistik untuk media kampus di Bogor

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, Potretnusantara.id-H. Kamsul Hasan, S.H, M.H, Ketua Kopetensi PWI Pusat kembali menyampaikan catatan terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) kembali ramai dibicarakan. Padahal UU yang awalnya Nomor 11 Tahun 2008 itu baru direvisi terbatas, karena dianggap melemahkan hak berpendapat masyarakat.

“Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dianggap bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945. Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Pasal 27 ayat (3) dihilangkan atau dicabut. MK memutus Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan dan penerapan harus merujuk seperti Pasal 310 KUHP,” kata H. Kamsul yang juga Pengamat Media Dewanpers.

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
198
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
71

“Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi seperti ini; Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,” terang H Kamsul.

Tambahnya menerangkan, memperhatikan putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Namun sejumlah kasus Pasal 27 ayat (3) diperberat dengan Pasal 36, sehingga ancaman naik menjadi 12 tahun dan dapat ditahan lagi. Persoalan bertambah karena penerapan Pasal 28 ayat (1) dianggap tidak sesuai hingga masyarakat meminta UU ITE kembali direvisi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah jelas mengatur berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ternyata dugaan berita bohong pada media Siber gunakan pasal ini agar tersangka dapat ditahan karena ancamannya 6 tahun penjara.

Itu sebabnya untuk menghilangkan kekisruhan penerapan Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong non transaksi elektronik, Tim Revisi UU ITE bermaksud tambah Pasal 45C yang bersumber dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong.

Sasaran Pasal 45C pengguna media sosial yang tidak melakukan uji informasi sebelum membuat konten.

Kehadiran Pasal 45C bagi wartawan profesional yang bekerja sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan masalah karena tak akan hasilkan berita bohong/hoax !

Media arus utama yang copy paste konten viral Medsos nantinya harus waspada !

Rober Nainggolan

Tags: UU ITE
Previous Post

Sekolah Di Kabupaten Karimun kembali Online

Next Post

Kecamatan Singkil gelar STQ, Puja Syarma Lantunkan Ayat Suci Al Qur’an

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
198
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
71
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
11
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
64
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
37
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
20
Load More
Next Post
Kecamatan Singkil gelar STQ, Puja Syarma Lantunkan Ayat Suci Al Qur’an

Kecamatan Singkil gelar STQ, Puja Syarma Lantunkan Ayat Suci Al Qur'an

POTRET POPULER

  • PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hebat, LBH SADO Karimun Raih Penghargaan Organisasi Bantuan Hukum Terbaik di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gardu Induk Tanete Kantongi Sertifikat Laik Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jon Firman Pandu Sediakan Rp54,78 Miliar untuk Bangkitkan Pertanian Kabupaten Solok Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.