Rohil, Potretnusantara.id – Setelah sebelumnya Polsek Bangko ungkap penyalahgunaan narkotika. Kembali pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wib dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) kembali Polsek Bangko ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kota Bagan Siapi-api (Rohil).
Dari tindak pidana itu, Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Wanda (29) dan Joni Darmara alias Joni (35) yang sama sama beralamat di Jln SMUN 2 RT.019 RW.003 Kelurahan Bagan Huku Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK,MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika di salah satu warung kopi di Jalan Perniagaan Ujung Kecamatan Bangko.
“Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko. Kemudian Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M, Tim langsung melakukan pengintaian dan under cover dengan berpura menjadi pelanggan minum kopi,” ujar AKP Juliandi S.H.
Lanjut Juliandi, dari hasil pengintaian, Tim memastikan bahwa pelaku sedang berada di warung kopi sesuai dengan ciri ciri yang dikantongi, kemudian tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan. Mengetahui kedatangan Tim salah seorang diduga pelaku bernama Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat. Melihat hal tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan kedua orang diduga pelaku dan bungkusan yang dibuang tadi diambil kembali oleh pelaku Joni.
“Setelah dibuka didapati di dalam bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk saudara Wanda. Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wanda Ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah neneknya,” jelasnya.
Juliandi juga menambahkan, mendapati info itu tim langsung menuju lokasi yang dimaksud melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat didalam kamar depan rumah tepatnya di dalam lemari yang terbuat dari kayu kembali ditemukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.
“Setelah dibuka didalamnya berisikan 3 bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang diakui saudara Wanda bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya
Lalu, Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M menyebutkan tersangka disangkakan
Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jangan pernah coba-coba apalagi menjadi pengedar narkotika karna ini merupakan komitmen Polsek Bangko dalam rangka memberantas peredaran narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Mari berikan informasi kepada kami apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkotika “ujar Panit l Opsnal Polsek Bangko. (*).
Editor : RD










