• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Pengembangan Kawasan Rempang Eco City

by Potret Redaksi
31 Januari 2024
in NASIONAL
0
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Pengembangan Kawasan Rempang Eco City
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Jakarta, Potretnusantara.id – Ombudsman RI menyatakan temuan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan dan aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terhadap pengembangan Kawasan Rempang Eco City.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Baca Juga

botok

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
5
aceh

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
8

“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

Adapun Hasil dari investigasi Ombudsman, ditemukan 4 hal yang menjadi temuan. Pertama, keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya, padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat. Tidak adanya materi muatan tentang kampung tua pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Maklumat yang terbit sebelumnya.

“Di samping itu ditemukan tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertifikat atas tanah bagi masyarakat kampung tua. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua khususnya di Pulau Rempang,” sebutnya.

Kedua, status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan yaitu yang belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam, sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

Ketiga, penetapan Rempang Eco City sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) terjadi dalam waktu relatif singkat yaitu berlangsung rentang Mei-Juli 2023 menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco City tidak didukung dengan persiapan yang matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat di objek tersebut sehingga muncul penolakan dan konflik.

Keempat, penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City yang meliputi pengamanan oleh aparat keamanan telah menimbulkan rasa takut, tidak aman serta berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan. Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak. Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco City, antara lain Badan Pengusahaan Batam, Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment), Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kepolisian Negara RI,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Walikota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan Pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco City.

“Menyusun kebijakan yang memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga terdampak baik yang saat ini masih menolak ataupun bagi warga termasuk yang bersedia untuk menempati hunian sementara, serta menghindarkan tindakan–tindakan yang akan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat,” jelas Johanes Widijantoro.

Pihaknya juga meminta Kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan Proyek Strategis Nasional bagi pembangunan kawasan Rempang Eco City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kepada Pemko Batam untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah kampung tua di Pulau Rempang. Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses permohonan sertifikat HPL maupun persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam dan terkait dengan Rempang Eco City,” kata Johanes Widijantoro

“Kepada Kepolisian Negara RI, untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi mengemukakan pendapat di muka umum di luar Pengadilan dengan mengedepankan hak asasi manusia. Menyelesaikan perkara yang terkait dengan unjuk rasa tanggal 7 September 2023 dan 11 September 2023 dengan mekanisme restorative justice. Mengedepankan tindakan persuasif dalam penanganan unjuk rasa dan penolakan warga terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City”. tambahnya.

Adapun temuan hasil investigasi dan Tindakan korektif Ombudsman RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Supardy Marbun, Anggota BP BATAM, Sudirman Saad, ITWASUM POLRI Irwil V, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri, serta Tim Percepatan Pengembangan Investasi Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang.

Pada kesempatan tersebut, seluruh instansi berkomitmen menindaklanjuti LHP Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP. (Resky/tbn).

Editor : RD

Tags: Kawasan Rempang Eco cityObudsman RIRempang galang
Previous Post

Sekda Asahan Ikuti PAW Anggota DPRD Asahan Sisa Jabatan 2019-2024

Next Post

Kapolres Karimun Temui Wartawan, Ini Tujuannya

Related Posts

botok
NASIONAL

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
5
aceh
NASIONAL

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
8
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
NASIONAL

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

15 Agustus 2026
12
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

14 Agustus 2026
9
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
NASIONAL

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

12 Agustus 2026
29
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

10 Agustus 2026
12
Load More
Next Post
Kapolres Karimun Temui Wartawan, Ini Tujuannya

Kapolres Karimun Temui Wartawan, Ini Tujuannya

POTRET POPULER

  • Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Masyarakat

    Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikukuhkan Camat, Calon Anggota Paskibra Pulau Rakyat Nyanyikan Yel Yel Paskibra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Karimun Minta Peran Aktif Masyarakat, Stakeholder dan Pers Sukseskan Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Huta Baringan Tepis Pemberitaan Perselingkuhannya di Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grup Manager III PT Socfindo Resmikan Masjid Istiqomah Desa Aek Ledong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.