MEDAN, Potretnusantara.id – Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM menuturkan akan berkomitmen agar pelayanan kesehatan di kota Medan terus semakin membaik.
“Guna tercapainya harapan itu, selaku anggota dewan saya harus mendukung program penuh Walikota Medan Bobby Nasution soal perbaikan kesehatan,” tutur Modesta Marpaung. Rabu (10/8) kepada Media ini lewat Selulernya.
Modesta saat melaksanakan Sosialisasi ke VIII Tahun 2022 menjelaskan terkait Produk Hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (8/8) yang lalu.
Sebelumnya, pelaksanaan sosper yang sama juga telah dilakukan di Jl Bambu Runcing Kelurahan, Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Modesta yakin dengan kesungguhan menerapkan Perda No 4/2022 akan membantu realisasi peningkatan pelayanan kesehatan yang prima di Kota Medan.
“Niat Walikota untuk menjadikan Kota Medan menjadi wisata kesehatan pantas diapresiasi dan kita dukung penuh,” tutur Modesta.
Modesta banyak memberikan tips kesehatan dan memberikan sosialisasi. Sesi dialog dan tanya jawab pun dilakukan karena menghadirkan beberapa OPD.
Ratusan masyarakat yang hadir saat sosper dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakar sangat antusias mengikuti acara.
“Adapun Isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya Tatanan Kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ditegaskan untuk mewujudkan Pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan ada tertuang dalam petaturan daerah (Perda) yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan itu, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia Farmasi, Alat Kesehatan/Makanan dan Manajemen Informasi serta Pemberdayaan Kesehatan,” jelas Modesta.
Ditegaaskan, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar, upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
Kemudian tambahnya, Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Untuk itu, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
“Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman dan Harahap sebelumnya diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri,” imbuh Anggota DPRD Medan Modesta mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










