Jakarta, Potretnusantara.id – Ekonom yang juga merupakan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini memberikan komentarnya terkait Kementerian Keuangan yang membuat kebijakan tentang penggelontoran Rp 200 Trilliun dan simpanan di Bank Indonesia (BI) ke lima Bank BUMN pada hari Jumat, 12 September 2025 lalu.
Didik J Rachbini menjelaskan langkah yang diambil oleh Kementrian Keuangan dianggap telah melanggar ketentuan konstitusi.
“Ini kategori melanggar konstitusi dari undang-undang kita,”katanya Didik J Rachbini.
Untuk itu, Didik J Rachbini menyarankan agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghentikan kebiajakn tersebut, Didik J Rachbini menilai bahwa kebijakan yang diambil adalah langkah jalan pintas yang tentu merupakan pelemahan aturan main dan kelembagaan.
“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan progran dan praktek jalan pintas seperti ini karena melanggar setidaknya 3 Undang-Undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan man dan kelembagaan seperti yang dilakkukan pemerintah sebelumnya,”ujar Didik dalam keterangan rilisnya, senin (15/9).
Didik menekankan, bahwa penyusunan, penetapan dan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, lalu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dan ketiga adalah UU APBN setiap tahun.
Dijelaskan juga bahwa program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka Proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.
“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran, maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” tegasnya.
eph/sumber.sindonews










