TAJUK, Potretnusantara.id-Tahun ini, tahun 2024 merupakan tahun politik perdana dalam pemilihan Kepala Daera secara serentak di seluruh Indonesia, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Perlu dijelaskan, pengertian Partai Politik menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ada lima fungsi politik dalam Undang-Undang itu: 1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; 3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; 4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan 5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Jika kita melihat fenomena perpolitikan saat ini, ada kekhwatiran kemungkinan terjadinya penghianatan perintah garis Partai. Dan peluang ini sangat besar mengingat ada partai politik yang mengusung calon bukan dari kader partai. Ada pula misalnya kader yang potensial namun tidak didukung secara internal sehingga harus maju melalui kendaraan politik lain.
“Ini fenomenanya, jadi pertanyaannya. Apakah kader tetap mengikuti garis partai dan bagaimana faktanya?,”kata Ernis Hutabarat, S.H,.M.H, CML memberikan pengamatan politiknya pada Pilkada Tahun ini. Senin (26/8).
Pada faktanya, para kader partai politik dalam membangun dan membesarkan sebuah partai hingga mampu melahirkan perwakilan di kursi DPR, Baik itu di Daerah, Propinsi dan Pusat tentu diantara mereka telah memiliki ikatan emosional dan perjuangan yang sama. Tidak mudah memisahkan hubungan tersebut hanya oleh karena keputusan DPP.
“Memutus proses perjuangan yang dilalui bersama itu tidak mudah, nah sekarang ada kebijakan DPP misalnya yang memaksa pengurus daerah untuk “bermusuhan” dengan kader sendiri, apakah pengurus itu mampu,”katanya memmberikan analisa.
Disinilah salah satu bentuk kerumitannya tambahnya, padahal jika kita mengamati lebih mendalam masuknya calon kepala daerah atau menggandeng dukungan dari partai politik tidak terlepas dari harapan bahwa partai tersebut telah memiliki jaringan dan pengkaderan yang diharapkan mampu menjadi mesin pemenangan.
“Tidak mungki si calon itu hanya melihat partainya, tentu juga mengharapkan pergerakan mesin partai yang sudah terbangun. Nah kalau semisal hal itu dihianati apa konsekuensinya,”paparnya.
Pada umumnya jika kita melihat dukungan pada masa-masa silam partai biasanya mengeluarkan maklumat yang pada intinya memberikan penegasan kepada pengurus partai di daerah agar menjalankan amanat putusan DPP untuk memenangkan yang direkomendasi DPP.
“Biasanya nanti pasti ada penekanan bahwa daerah harus tunduk kepada putusan DPP, jika tidak akan mendapatkan sanksi,”umumnya seperti itu katanya.
Nah muncul pertanyaan lagi katanya, apakah ia partai akan melakukan sanksi pemecatan kepada pengurus atau kader yang tidak menjalankan amanat DPP tersebut.
“Mungkin kalau ada tim senyap yang melakukan pengamatan tersebunyi, pasti banyak pengurus yang akan mendapatkan sanksi bahkan mungkin DPR terpilih dari partai tersebut,”katanya berpendapat.
Menurutnya, DPP semestinya memberikan kewenangan dengan pengurus daerah yang nota bene mengerti situasi daerah hingga 80%. Pusat paling memahaminya kondisi daerah itu hanya sekitar 20% saja.
“Makanya menurut saya, pusat itu hanya memahami persoalan didaerah itu hanya 20% saja, daerah jauh lebih memahami wilayahnya. Inilah akibatnya bahwa pembangunan konflik internal yang tidak disadari oleh DPP. Sejatinya daerah harus diberikan kewenangan yang lebih dalam menentukan calon kepala daerah,”saranya.
Dia berpendapat, kondisi seperti ini akan melemahkan sistem kaderisasi dimasa mendatang. Jika diamati memang tidak ada hal yang melarang konsep seperti itu hanya saja menurut dia, indikator ini apabila dilakukan oleh sebuah institusi politik terus menerus akan menjadi pertanyaan besar, khususnya menyangkut proses kaderisasi.
“Mungkin akan disebut ini sitem demokrasi atau dimanamis ya, tapi tanpa disadari orang-orang yang potensial di Partai tersebut akan berfikir tantang loyalitas karena itu tadi semua tergantung pusat, nah ini semestinya menjadi pertimbangan bagi DPP partai, seolah-plah kaderisasi itu tidak ada gunanya lagi”katanya memberikan masukan.
redaksi










