BATAM, Potretnusantara.id-Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, kedudukan maupun kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Hal ini disampaikan Haripinto Tanuwidjaja, Anggota MPR RI pada sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Jumat (8/3), di gedung Serba Guna Kantor Perwakilan DPD RI Kepulauan Riau, Jln, Fisabilillah, Komplek Graha Kadin Kota Batam, Blok B No 1, kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.
Dalam kesempatan ini dihadapan 150 anggota Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia, Haripinto menyampaikan kedaulatan rakyat tersebut sering dipertukarkan atau di transaksikan misalnya dalam pemilihan-pemilihan pemimpin daerah maupun perwakilan rakyat seperti money politic atau politik uang dan menurutnya hal seperti telah menodai sistem demokrasi.
Hilarius Nda Balik, salah satu Anggota Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia menyampaikan pertanyaan disela sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Bagaimana menciptakan keterwakilan rakyat jika dilihat dari politik uang?
Haripinto Tanuwidjaja menjelaskan, pada dasarnya yang namanya politik uang itu sangatlah tidak baik dan tidak mendidik. Jika dilihat dari dampak persoalan politik uang tentu jika ditemukan akan berakibat hukum seperti pidana, karena memang
“Undang-Undang kita jelas melarangnya yaitu diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disisi lain juga, politik uang ini akan menghasilkan pemimpin yang berpotensi melakukan korupsi, artinya segala kebijakan yang dikeluarkan selama proses masa jabatannya akan berusaha untuk menguntungkan baik secara pribadi maupun scara bersama-sama untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama melakukan kampanye,”paparnya
Praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang tambahnya. Pertama pidana penjara dan denda, tentu ini merupakan ancaman hukum nantinya jika seluruh perbuatan yang menyimpang tersandung oleh hukum. Tidak sedikit pejabat kita yang berujung pada pidana yang melakukan tindakan korupsi. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup, rangkaian ini tentu akan tercipta dan terkoordinir dinama nantinya segala rencana perbuatan yang merugikan negara tidak dapat dilakukan dengan seorang diri, tentu dalam melancarkan tindakan jahat (korupsi) tentu akan melibatkan pihak-pihak tertentu dilingkungan kerjanya dengan tujuan untuk mempermudah kelancaran kegiatannya.
“Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa, ini sangat pasti dimana para pejabat nantinya tidak lagi memikirkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat tetapi sudah mengutamakan diri maupun kelompoknya yang dianggap satu perjuangan dalam mendapatkan posisinya sebagai pejabat,”kata Haripinto.
Kemudian Winda Hasugian Anggota Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia menyampaikan pertanyaan yang tidak kalah menarik, sesungguhnya apa yang salah dengan kondisi politik saat ini dan bagaimana agar politik itu berdasarkan 4 pilar kebangsaan itu?
Haripinto Tanuwidjaja memberikan penjelasan, menurutnya kondisi politik Indonesia sekarang ini merupakan sebuah kesalahan sistem yang sudah mengakar di Indonesia, untuk dapat terjun ke dalam dunia politik Indonesia saat ini membutuhkan dana yang tidak sedikit dan itu juga merupakan kesalahan sistem yang sudah terlanjur di Indonesia. Politik yang ada sekarang ini hanya mengatasi kepentingan pribadi, bukan negara dan masyarakat.
Dikatakan, jika di kaitkan dengan pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai wawasan kebangsaan yaitu empat pilar utama kebangsaan adalah sesunggunhnya menjadi landasan kuat khususnya pada generasi muda sebagai generasi penerus. Untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan, korupsi, dan lainnya perlu ada penguatan misalnya empat pilar tersebut yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat pilar tersebut, harus diterapkan secara bersama sebagai wawasan kebangsaan karena apabila hal itu dilaksanakan secara bersama tentu akan meredam berkembangnya pemahaman yang menonjolkan sikap primordialisme sempit.
Derasnya arus globalisasi sebagai tantangan kita menuntut keterbukaan dan kebebasan berdemokrasi serta persaingan bebas menjadi sebab utama menurunnya nilai-nilai kebangsaan tersebut.
“Menipisnya nasionalisme dan berkurangnya semangat bela negara di kalangan masyarakat saat ini berakibat pada tingkat pelanggaran terhadap hukum menjadi tinggi dan penegakannya semakin rendah,”katanya.
Karena itu tambahnya, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai empat pilar kebangsaan tersebut menjadi penting untuk merubah sikap, moral dan etika segenap komponen bangsa agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-hari.
dn










