• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Masyarakat Rohul Menilai Polres Terkesan Dangkal Pahami UU Terkait Pelaku Penimbun BBM

by Potret Redaksi
22 Mei 2021
in ROKAN HULU
0
Masyarakat Rohul Menilai Polres Terkesan Dangkal Pahami UU Terkait Pelaku Penimbun BBM

Waka TJSP LAMR, Tongku Mudo, Ketua SAPMA IPK, Jauhari bersama Riski Nanda dan Waka LSM Bara Api, Umri Hasibuan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, PotretNusantara. id – Kasus penimbunan BBM premium/bensin di Desa Rambah Tengah Utara berbatas Desa Babusalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) terungkap melalui jajaran TNI dan warga, dan kini sudah sebulan ditangan Polres Rohul pelaku hanya dikenakan sanksi Administrasi menjadi viral ditengah masyarakat.

Masyarakat Tim TJSP LAMR memaknai Polres Rohul terkesan dangkal memaknai Undang-undang.

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
68

“Polres terkesan masih dangkal memaknai undang-undang, kasus penimbunan BBM bensin itu,” ujar Tengku Mudo Waka TJSP LAMR rohul di kediamannya Pasirpangaraian Saptu, (22/5)

Tengku Mudo menerangkan dalam Perpres 191/2014 Pasal 18 ayat (2) dan (3) tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, Di sisi lain UU 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi,  Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur tentang, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin ada sanksi pidana.

“Lalu bagaimana dengan SPBU
yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, itu juga seharusnya dapat dipidana mengingat Pasal 56 KUHP,”ungkap Tengku Mudo tegas.

Ketua SAPMA IPK rohul, Jauhari mengungkan sejak kapan penimbunan BBM legal dimata hukum, bukan ini menjadi menyesatkan, pasalnya masyarakat pasti akan belomba untuk melakukan penimbunan BBM, bukankah BBM juga berperan penting dalam pembangunan nasional khususnya Kabupaten Rohul.

“Banyak mereka yang sudah sengaja melawan hukum, mulai dari pelaku penimbun, serta yang meng-inden BBM tentu saja dari SPBU, tidak mungkin masyarakat biasa bisa inden BBM ke Pertamina tanpa memiliki SPBU,” ungkap Jauhari.

Umri Hasibuan warga Pasirpangaraian yang menjabat sebagai wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bara Api (Barisan Rakyat Anti Korupsi) mengaku penjelasan pihak Polres terkait pelaku penimbunan BBM terkesan ambigu, pihaknya mengaku dengan dasar persatuan seluruh lembaga dan ormas serta tokoh dalam waktu dekat mengadakan aksi unjuk rasa agar pihak terkait serius terhadap masalah pelaku penimbunan BBM.

“Penyidik cukup menerapkan UU perdagangan tentang Migas, terlepas ahli hukum Polres menyampaikan pandangan yang berbeda wajar saja, tetapi hal itu lebih elok disampaikan di pengadilan, apakah sudah ada pelimpahan kasus tersebut, bahkan menurut informasi yang saya terima SPDP belum sampai ke Kejaksaan Pasirpangaraian,” ungkap Umri sembari mengaku bingung ada apa atas kasus penimbunan BBM.

Ditempat lain tanggapan serius juga terlontar dari Pengamat Kinerja Penyidik Polisi Riau, Dr. Krismen, menurutnya lenyidik Polres Rohul dinilai memburu izin pelaku dan mengesampingkan minyak tersebut dari mana asalnya.

“Ini sangat ganjil rasanya kabar besarnya Lex Specialis Penyidikan. Kenyataan, fungsi penyidikan sudah mengalahkan tugas Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Dr. Yudi Krismen, saat dikonfirmasi PotretNusantara melalui pesan tertulis.

Dijelaskan Dr. YK sapaan akrabnya, upaya dasar yang harus dikejar Penyidik Polres Rohul adalah dari mana asal BBM itu didapat. Tangki – tangki berukuran raksasa dan dregen terlihat banyak dilokasi serta penyidikan berapa lama praktik ilegal itu beroperasi.

Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, BBM jenis Bensin dan Solar kerap langkah di SPBU dimana pun berada terkhusus di wilayah Riau.

“Minyak BBM itu dari mana, dari Pertamina atau dari pihak luar. Ini seharusnya diburu dan dipaparkan penyidik serta dimuat kepublik agar masyarakat tau dan tidak berpikir negatif kepada Polres Rohul,” ujarnya, melanjutkan.

“Wartawan harus mengejar Polres Rohul dari mana asal BBM itu. Sebab jika BBM itu didapat dari Pertamina, maka ini sudah dipastikan menyalahi prosudur SOP Pertamina dan sanksinya sudah jelas pidana UU Migas. Dan putusan sanksi administrasi Polres Rohul diperkara itu, bisa diprapidkan,” terangnya.

Sementara, lanjut YK, menurut perundang – undangan Migas dan UUCK, di Pasal 53 huruf C, tentang penimbunan BBM tanpa ‘ijin’ dapat dipidana 4 Tahun, denda Rp 40 Miliar.

“Jika penyidik menggunakan dasar pelanggaran di pasal 23 A, maka dapat dipidanakan 4 Tahun dan denda Rp 40 Miliar sesuai amanat Pasal 53 UUCK,” kata Dr. YK.

Beredarnya video hasil konpresi pers di Mapolres Rohul masih viral dan hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, apa lagi saat penanganan pertama Polres Rohul akan mengungkap dan menyidik kasus BBM ini secara ‘Lex Specialis’ Dr. YK kembali tersenyum miris.

“Lex Specialis itu, mengurai kejadian dari dasar sampai keatas secara mendetail. Sudah tentu akan banyak oknum – oknum terlibat. Atau kata Lex Specialis di Rohul hanya seremonial belaka karena temuan itu ditemukan oleh pihak TNI dan masyarakat,” papar Dr. YK, sembari menghela napas panjang.

Berhembus isu dibalik viralnya timbunan BBM dilokasi tanah Pendi adalah milik oknum anggota Dewan di Rohul, Dr. YK menyarankan agar Polres Rohul melakukan penyelidikan secara lex spesialis terhadap Pendi dan oknum dewan itu.

“Ini kejahatan masif, merugikan masyarakat dan negara. Dan memperkaya diri dan golongan serta akan menimbulkan dampak limbah B3 kedepannya jika dibiarkan berlarut,” tegas Dr. YK.

Dihari yang sama Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan saat di Japri melalui Aplikasi Whatsapp nya guna mempertanyakan dari mana BBM Minyak premium itu didapat pelaku, pasalnya dalam jumpa pers mengatakan dari Dumai tetapi tidak menjelaskan perusahaan apa yang menyuplai.

Sedangkan Pendi terduga pelaku penimbunan yang diketahui menjabat sebagai meneger SPBU dan Oknum DPRD Rohul inisial BS pemilik SPBU belum respon saat dihubungi melalui nomor selulernya.

Robert Nainggolan

Tags: Penimbun bbmRohul
Previous Post

Berbagi Pencegahan, Camat Meral Himbau Masyarakat Taat Protokol kesehatan

Next Post

Lonjakan Positif Corona Terus Bertambah Di Kabupaten Karimun

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
68
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
10
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
63
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
36
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
19
Load More
Next Post
Lonjakan Positif Corona Terus Bertambah Di Kabupaten Karimun

Lonjakan Positif Corona Terus Bertambah Di Kabupaten Karimun

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Natuna Sigap Selamatkan Keluarga Korban Laka Tunggal di Simpang Bandarsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Legislator Natuna,M.Erimuddin Apresiasi Terobosan Polres Bangun Ruang Dialog dan Solusi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Digelar, Kapolres Natuna Tegaskan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Wagub Nyanyang, MPW Pemuda Pancasila Kepri Gaungkan Penguatan Ideologi Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Polres Natuna, Satresnarkoba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.