KARIMUN, Potretnusantara.id-Masyarakat Kabupaten Karimun mengakui saat ini kondisi berbagai kebutuhan di masyarakat mulai sulit dibandingkan pada kondisi sebelumnya, dimana bahan-bahan kebutuhan dari negara tetangga dapat masuk ke Kabupaten Karimun. Kondisi itu saat ini sangat diharapkan oleh masyarakat mengingat kemudahan dan harga yang relatif lebih terjangkau ketimbang saat ini.
Masyarakat menginginkan pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau untuk mengusulkan dan memperjuangkan agar Kabupaten Karimun diberikan kebijakan secara sah atau menjadikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dengan demikian, Kabupaten Karimun kedepan lebih terakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
“Dulu masalah kebutuhan-kebutuhan di masyarakat sangat komplit. Sekarang sejak ada larangan barang-barang masuk dari negara tetangga, masyarakat jadi merasa kesulitan. Jadi memang PLBN ini sangat tepat dijadikan di Karimun,”usul Edy saat acara penyerapan aspirasi Anggota DPD RI di Karimun

Sementara itu, Anggota Dewan Perawakilan Daerah (DPD) RI / MPR RI dari Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja saat melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi bersama masyarakat Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu mengakui bahwa pelaksanaan PLBN di satu daerah sangatlah membantu segala kebutuhan masyarakat.
“Ada keluhan dari masyarakat terkait kondisi ketersediaan bahan-bahan kebutuhan saat ini. Masyarakat merasakan adanya kenaikan bahkan sering terjadi adanya kesulitan sejak kegiatan ekonomi dari negara tetangga dihentikan,”kata Anggota Dewan Perawakilan Daerah (DPD) RI / MPR RI dari Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja.
Dijelaskan, Kepulauan Riau dan secara khusus Kabupaten Karimun yang merupakan daerah perbatasan seharusnya mendapat kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk dapat dijadikan menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dengan demikian, sebagai daerah perbatasan persolan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tentu dengan harga yang terjangkau.
“Kita tahu, sudah banyak juga daerah khususnya di perbatasan yang mendapat rekomendasi dari pusat,”katanya

Dia mengatakan peran dari pemerintah daerah melalui pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau untuk mengajukan pemberlakuan PLBN tersebut di Kepri. Dia menambahkan Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kita sangat mendukung, silahkan masyarakat mendorong pemerintah daerah agar pemerintah propinsi mengajukannya ke pusat. Kita percaya, dengan dijadikannya Kepri atau khususnya Kabupaten Karimun menjadi PLBN akan menjamin segala kebutuhan masyarakat. Dan yang pasti harganya lebih terjangkau,”paparnya.
Haripinto menambahkan dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
“Jadi kita (kepri_red) berhak mendapatkan itu, karena kita berada di perbatasan. Dan saya sangat mendukungnya,”katanya.
ernishutabarat











Discussion about this post