KARIMUN, Potretnusantara.id- Bupati Karimun Aunur Rafiq, mengatakan dengan melonjaknya Kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun, dengan ini Bupati Karimun menekankan agar pedagang makanan untuk tidak menyediakan layanan makan ditempat melainkan dibungkus dan tidak diperkenankan menyediakan kursi ditempat.
“Untuk yang berjualan tidak ada lagi yang menyediakan kursi, semuanya dibungkus,”ucap Aunur Rafiq, Senin (24/05).
Tambahnya untuk Tempat Hiburan Malam (THM), mulai malam ini tutup sampai 10 hari kedepan.
“Semua THM yang berada di kabupaten Karimun tutup sampai 10 hari kedepan, seandainya kasus covid-19 di Kabupaten Karimun tidak berkurang kita tetap perpanjang tutupnya THM,”jelasnya
Selain itu bagi pengusaha-pengusaha yang melanggar peraturan yang dikeluarkan ini maka surat perizinan usaha dicabut.
“jika melanggar kita cabut perizinan nya, tidak ada lagi toleransi,”tegas Bupati Karimun.
Putri









