ACEH SINGKIL, Potretnusantara id – LSM Cokro Prawiro Nusantoro melaporkan Keuchik Tuhtuhan, Kecamatan Simpang Kanan, ke Inspektorat setempat pada Selasa, 11 Maret 2025. Laporan ini disampaikan oleh Ketua LSM, Dalian Bancin, yang didampingi oleh Zailani, Kabiro Mitra Mabes. Berkas laporan diterima oleh Agus, staf Inspektorat.
Dalian menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan dana desa yang tidak transparan dalam pembangunan jalan desa. Salah satunya adalah pembangunan rabat beton yang tidak mencantumkan papan plang informasi.
“Kami menemukan pembangunan jalan tani yang kualitasnya buruk. Baru tiga bulan selesai, rangka besinya sudah terlihat dan beton mulai hancur,” kata Dalian kepada Awak Media
Anggaran dana desa untuk proyek ini diduga ratusan juta. Dalian juga menambahkan bahwa Keuchik Tuhtuhan, Aslan Tumangger, tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh LSM.
Sebelumnya, masyarakat Desa Tuhtuhan juga mengaku kecewa karena pembangunan jalan tani tersebut sejak awal hingga akhir tidak memasang papan informasi proyek. Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi agar masyarakat dapat mengawasi dan mengetahui sumber dana.”
Dalian menegaskan bahwa tidak adanya papan informasi proyek ini melanggar peraturan presiden. “Pemasangan papan informasi proyek adalah bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi. Tanpa papan tersebut, proyek bisa dianggap proyek siluman,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mardin