KARIMUN, Potretnusantara.id- Trio Wiramon, SH, M.Si, Kuasa hukum Kepala Desa Sugi Mawasi, mengklarifikasi terkait berita-berita yang beredar yang menyatakan dugaan Kepala Desa Sugie melakukan pungutan liar (Pungli) atas Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019, dengan biaya pemungutan 100 ribu setiap pemilik tanah.
Dengan ini, Trio Wiramon menyampaikan bahwa tudingan tersebut sangatlah keliru, mencemarkan bahkan bersifat tendensius
yang sangat merugikan kredibilitas dan nama baik saudara Mawasi selaku kepala Desa.
“Disini Kepala desa Sugie
hanya memperjuangkan hak – hak Masyarakat dalam memperoleh PTSL,”ucap Trio Wiramon, Jumat (24/12).
Tambahnya untuk pemungutan uang dengan jumlah 100 ribu rupiah setiap pemilik tanah hal itu digunakan untuk Biaya Materai, Operasional Pengukuran, Konsumsi serta Penggandaan Dokumen dan sudah disepakati bersama.
“Sebelumnya sudah disepakati bersama sesuai berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Kepala
Desa Sugie, Ketua BPD/Anggota DPD Desa Sugie, Kadus/RW/RT Se-Desa Sugie, Pemuda/Tokoh Masyarakat Desa Sugie,”pungkasnya.
Dengan hal ini, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sugie Mawasi sudah sesuai dengan peraturan Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 25/SKN/V/2017, Nomor: 590-3167A
Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (selanjutnya disebut SKB).
“Tindakan pembebanan biaya PTSL tersebut juga bersesuaian dengan Keputusan Bersama
Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,”ujarnya.
Sementara itu, dalam point ke Tujuh dan Kesembilan SKB tersebut pada intinya mengatur
Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi
atas Ketegori II Provinsi Kepulauan Riau sebesar 350 ribu.
“Apabila mencermati SKB tersebut, maka sangat jelas manakala pembiayaan tidak
ditetapkan dalam anggaran maka masyarakat dapat dibebani untuk pembiayaan PTSL,
bahkan tidak tanggung – tanggung, apabila kita merujuk kedalam SKB tersebut, biaya
pengurusan mencapai 350 ribu, namun hal tersebut tidak dilakukan mengingat
perekonomian masyarakat yang tidak mungkin untuk membayar sebesar itu,”ucapnya.
Dalam hal ini, kepala desa Sugie Mawasi meminta masyarakat untuk memahami kondisional
keuangan desa yang tidak memiliki anggaran untuk menanggung seluruh pembiayaan
PTSL Tanah Hak Milik Masyarakat.
“Dengan ini, Mawasi tidak ingin
mengintervensi jalannya supremasi hukum, kami serahkan semua pada apparat penegak
hukum,”ujarnya.
Putri










