KARIMUN, Potretnusantara.id – Menjelang Pilkada 2020 yang bersamaan dengan kondisi pandemi saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan menyiapkan langkah peraturan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sebelum adanya pandemi saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih mengacu di Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan dan peraturan kampanye.
“ Kemungkinan Kami akan segera mengeluarkan PKPU yang baru untuk menyesuaikan dengan situasi COVID – 19, kita tunggu semuanya,” Kata Eko saat di wawancara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/9).
“PKPU semuanya sudah di back up dengan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10, berkaitan dengan peraturan yang sesuai dengan pandemi saat ini. Tapi itu hanya sekilas saja, Jadi yang membahas pkpu tentang kampanye mengenai kondisi COVID – 19 sampai sekarang belum keluar,” Lanjutnya
Eko menyebut, dengan dibuat nya Kampanye Virtual ini justru menjadi salah satu Kampanye Baru. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan Nomor 10.
Mengenai beberapa calon pemilih yang diketahui baru saja diisolasi, Eko berkata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus kepada pasien COVID – 19 yang akan menggunakan hak suara nya di 9 Desember mendatang.
“Semoga di hari- H sudah tidak ada kasus lagi, agar tidak menambah kerja yang sudah dibuat. Kira kira seperti itu,” Ujar Eko
Untuk persiapan, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan terus mengkoordinasi kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID -19 agar selalu mengetahui jumlah pasien yang diisolasi di Rumah Sakit.
“Kalau memang sudah dinyatakan sembuh dan keluar isolasi, Buat apa di posisikan disitu. Karena kasus ini keluar masuk, jadi tidak ada yang tau. Untuk calon pemilih yang bersuhu tinggi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) daerah nya, kami sediakan bilik khusus. Jangan gara – gara suhu tinggi disuruh pulang. Akhirnya enggak jadi milih ,” Pungkasnya
Eko berharap adanya fasilitas khusus ini, Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun bisa menggunakan hak pilih nya walaupun situasi COVID – 19 saat ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang teguh dengan peraturan protokol kesehatan secara internal maupun eksternal.
sonithayolla











Discussion about this post