Karimun, Potretnusantara.id – Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, petugas mengamankan barang bukti berupa 140 gram sabu yang dibawa oleh penumpang yang baru datang dari Kukup (Malaysia) dengan kapal MV Ocean Dragon VIII berinisial “A” yang merupakan warga Tanjung Batu Kundur.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan menjelaskan kronologis keberhasilan penindakan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 WIB berdasarkan profiling, analisa dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang yang dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.
Saat petugas Bea Cukai melakukan wawancara dan interogasi diketahui bahwa penumpang dimaksud tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba. Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkoba.
Petugas kemudian melakukan body tapping (Pemeriksaan Badan) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkusan berwarna hitam yang setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest didapati 3 bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih diketahui merupakan narkoba jenis methamphetamine (Sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram 48 gram dan 45 gram atau total berat 140 gram,” ungkap Jerry. Selasa (29/10/2024).
Masih kata Jerry, saat ini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut dan pelaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” katanya.
Senada, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Tutut Basuki memberikan apresiasi kepada petugas KPPBC TMP B dan APH lainnya atas penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 140 gram tersebut.
“Ini merupakan kerja sama yang luar biasa yang dihasilkan dari kejelian rekan-rekan tim dilapangan dalam menganalisa dan memprofiling penumpang untuk menangkal masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya,” ucap Tutut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menambahkan atas perbuatannya tersangka A akan dijerat pasal 113 ayat (2)) dan Subsidair 112 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 miliar”. jelas AKP Alfin. (Ery).
Editor : Din










