LANGKAT, Potretnusantara.id —
UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga memuat pelanggaran HAM yang berat khususnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Seiring hal itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia hadir menyaksikan pemakaman dua kuburan milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, yang dilakukan Polda Sumut, Sabtu (12/2/2022).
Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Yasdad menjelaskan sejauh ini ada dua makam yang sudah di Ekshumasi karena hal tersebut telah dilakukan tidak lebih dari 14 hari setelah hasil investigasi interpretasi Polda Sumut dan Komnas HAM.
“Kami dari Komnas HAM turut hadir untuk menyaksikan proses Ekshumasi dugaan korban kerangkeng yang meninggal dunia. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas koordinasi dengan baik,” jelasnya.
Yasdad mengungkapkan, Komnas HAM diundang untuk menyaksikan prosesnya seperti apa, memastikan berjalan baik dan akuntabel.
“Ekshumasi tentu bagian dari rekan-rekan Polda Sumatera Utara serius fokus dan agresif untuk mendalami temuannya untuk penegakan hukum dan pengecekan terkait keberadaan korban meninggal, Untuk data nanti dari rekan Polda Sumut,” menulisnya.
Dalam kurun waktu 14 hari, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara besutan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencapai kemajuan penyelidikan yang sudah sangat signifikan. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Komnas HAM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan proses penyelidikan dugaan korban kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, cukup signifikan.
“Kurun waktu 14 hari setelah rilis bersama dengan Komnas HAM di Mapolda Sumut prosesnya sangat signifikan. Hasilnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menemukan adanya kuburan penghuni kerangkeng yang diduga menjadi korban penganiayaan,” paparnya.
Hadi mengungkapkan, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah melakukan otopsi dengan membongkar dua kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Proses outopsi terhadap jasad Sarianto dan Abdul untuk memastikan tindak pidananya karena diduga menjadi korban penganiayaan di kerangkeng milik Terbit. Nanti hasil otopsi akan segera disampaikan ke publik,” pungkasnya.
Ñurlince Hutabarat










