Karimun, Potretnusantara.id – Ketua Gepenta Kabupaten Karimun Tua Simamora selaku pemilik lahan yang terletak di jalan Poros RT 003 RW 001 Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kebingungan.
Pasalnya, lahan dengan luas 1.200 M² miliknya ini dipasang ‘police line’ tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
“Kemarin, saya terkejut melihat lahan ini dipasang ‘police line’ tanpa pemberitahuan kepada kita,” ujar Simamora kepada sejumlah wartawan di jalan Poros, Senin, (2/9/2024) sore.
Simamora menilai tindakan pemasangan ‘police line’ pada lahan yang sementara dalam tahap proses pembangunan tersebut merupakan tindakan yang semena-mena dan tidak sesuai SOP.
“Pemasangan police line seharusnya merujuk pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, Saya minta pihak kepolisian bekerja secara profesional,” katanya dengan nada kesal.
Diceritakan Simamora, dirinya secara sah telah membeli lahan tersebut dari pemilik sebelumnya yakni bapak Kahar sekitar 8 bulan yang lalu.
“Saya membeli lahan ini kepada pak Kahar dengan dasar surat jual beli RT/RW dan ditambah dengan fotocopy dasar surat pemilik sebelumnya di tahun 1996,” ucapnya.
Lanjut, kejanggalan mulai terlihat saat dirinya melakukan penimbunan dimana terdapat beberapa orang polisi bersama pihak pengacara dan anggotanya juga ikut melakukan pemasangan patok-patok dilahan tersebut.
Lalu, beberapa hari kemudian pak Kahar dipanggil untuk menemui Y dan tim kuasa hukumnya terkait lahan tersebut. Selain itu, pak Kahar juga beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangannya di Polres Karimun.
“Segala keterangan pak Kahar di kantor Polisi seperti tidak ditanggapi. Pertanyaannya apakah Y sudah pernah dipanggil?,” ungkapnya.
“Saya yang membeli lahan ini, dan saya yang melakukan penimbunan tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Ia berharap pihak kepolisian memanggil semua yang terlibat duduk bersama untuk menjelaskan kronologis persoalan ini.
“Kalau benar-benar pak Kahar terbukti melakukan penyerobotan kan ada undang-undangnya, silahkan dipidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kahar selaku pemilik lahan sebelumnya mengakui bahwa tanah yang dikuasainya ini dulunya masuk kedalam sertifikat PT AKS dengan luas kurang lebih 22 Hektar yang didalamnya termasuk tanah miliknya seluas 7000 M².
“Bukti kepemilikan saya berupa kwitansi, surat tidak bersengketa dari ahli waris, serta surat keterangan jual beli yang diketahui oleh RT dan RW yang menerangkan tentang tanah milik saya seluas 7000 m² dan 8000 m² milik B” jelas Kahar.
Namun, bukti kepemilikan yang dipegang oleh dirinya saat ini hanya berupa foto copy semuanya karena aslinya diserahkan ke B untuk dilakukan pemecahan sertipikat.
“Dulu oleh B saya dipanggil datang ke Batam menemui pihak PT AKS untuk pengurusan pemecahan sertipikat tapi saat saya sampai di Batam B tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan harus berobat ke Malaysia. Kemudian, saya diperintahkan oleh B untuk memberikan surat-surat dokumen asli kepada anaknya Y. Tanpa menaruh rasa curiga saya langsung serahkan berkas tersebut ke Y, setelah itu, terkait diserahkan Y atau tidak ke pihak PT AKS saya tidak mengetahuinya lagi,” pungkasnya. (Ery)










