Karimun, Potretnusantara.id – Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil permintaan keterangan dan analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi. Selasa, (21/1/2025) siang.
Kajari Priyambudi menjelaskan, dalam perkara ini, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun.
“Pelaksana Kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.8 juta dari nilai proyek Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” jelasnya.
“Hingga berakhirnya masa kontrak selama 110 hari kalender kerja, pihak Pelaksana Kegiatan tetap tidak menyelesaikan proyek tersebut. Diakumulasikan total pengerjaan hanya mencapai 0,32 persen,” tambahnya.
Untuk itu, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pihak UKPBJ Kabupaten Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas.
“Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Ery)