Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, pada hari Kamis (21/12/2023) di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT-1534/L.10.12Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023.
BB yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi.
Adapun BB yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 61 Perkara yang terbagi Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.204,84 (seribu dua ratus empat koma delapan puluh empat) gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 10,72 (sepuluh koma tujuh puluh dua) gram.
Selanjutnya, perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Kemudian, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Selain itu, perkara tindak pidana Kepabeanan yang terdiri 1 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.
“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” kata Priyambudi. (Maszan).
Editor : Din










