Karimun, Potretnusantara.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah melakukan pemindahan dua orang tahanan tipikor dari Rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang pada Jum’at, 10 Januari 2025.
Dua tahanan yang dipindahkan dan dilimpahkan berkas perkara ke
Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang tersebut yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” ujar Priandi Firdaus kepada media ini melalui WhatsApp. Sabtu (11/1/2025).
Lebih lanjut dikatakannya para terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan pelimpahan ini artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang,” pungkasnya. (Ery)