KARIMUN, Potretnusantara.id-Hamonangan P Sidauruk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun membenarkan bahwa berkas perkara Billy dan kawan-kawan untuk saat ini tidak dapat diteruskan, hal ini karena alat bukti yang diajukan tidak cukup. Untuk itu, pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas yang ke empat kalinya kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi kembali.
“Distitu yang pertama ada hal yang terjadi, yaitu terkait masalah barang bukti pisau yang tidak ada di tempat. Sedangkan sikorban sendiri mengatakan pisau tersebut ada ditempat kejadian nah itu dijadikan BB,”kata Hamonangan mengawali beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, untuk yang kedua tentang masalah mengenai saksi yang melihat kejadian terjadinya peristiwa tersebut, pada saat kejadian itu hanya pengakuan korban. Sedangkan saksi-saksi lain tidak ada yang menunjukkan telah terjadi penganiaan.
“Kemudian yang ketiga korban sendiri mengakui pakaiannya sobek dan robek pada saat terjadi peristiwa tersebut, sedangkan pada saat dia berlari keluar dari hotel Satria pakaiannya utuh itu menjeadi petunjuk kepada kami untuk segera dilengkapi,”tambahnya
Hamonangan mengatakan, pihaknya juga menemukan bahwa persesuaian yang tidak ada sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak polres.
“Dan sepengetahuan saya berkas tersebut sudah dikembalikan sampai saat ini kami hanya mengetahui bahwa itu sudah ada penghentian perkara atau SP3,”paparnya
Dia katakan pihak kuasa hukum Ricardo juga menanyakan kelanjutan persoalan kliennya, namun pihaknya menjelaskan duduk persoalannya dimana perkara yang diajukan tidak memenuhi bukti untuk dinaikkan. Dan ini terbukti dari pengembalian berkas untuk dilengkapi pihak kepolisian sampai empat kali.
“Tapi apapun itu, kita tetap profesional dalam bertugas. Dan tidak ada tebang pilih,”tegas Hamonangan.
Terpisah, Harie Purnomo, Kasat Reskrim Polres Karimun membenarkan bahwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ricardo oleh Billy Bravomac dan kawan-kawan telah dikeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/40/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 9 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan gelar perkara dan petunjuk dari Kejaksaan pemberhentian penyelidikan, karena pelapor tidak bisa memenuhi alat bukti yang diminta jaksa sesuai dengan laporan.
“Satu laporan satu alat bukti, Jaksa meminta barang bukti sesuai dengan laporan, hingga saat ini pelapor belum bisa memenuhi, sehinggga Jaksa mengembalikan berkas sudah tiga kali,”kata Harie Purnomo, Kasat Reskrim Polres Karimun beberapa waktu lalu.
Terpisah, Hamonangan P Sidauruk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun juga membenarkan bahwa berkas perkara Billy dan kawan-kawan telah dikembalikan hingga tiga kali ke pihak Kepolisian untuk kembali dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan masalah alat bukti yang dapat dimajukan.
“Distitu yang pertama ada hal yang terjadi, yaitu terkait masalah barang bukti pisau yang tidak ada di tempat. Sedangkan sikorban sendiri mengatakan pisau tersebut ada ditempat kejadian nah itu dijadikan BB,”kata Hamonangan mengawali.
Dia menjelaskan, untuk yang kedua tentang masalah mengenai saksi yang melihat kejadian terjadinya peristiwa tersebut, pada saat kejadian itu hanya pengakuan korban. Sedangkan saksi-saksi lain tidak ada yang menunjukkan telah terjadi penganiaan.
“Kemudian yang ketiga korban sendiri mengakui pakaiannya sobek dan robek pada saat terjadi peristiwa tersebut, sedangkan pada saat dia berlari keluar dari hotel Satria pakaiannya utuh itu menjeadi petunjuk kepada kami untuk segera dilengkapi,”tambahnya
Hamonangan mengatakan, pihaknya juga menemukan bahwa persesuaian yang tidak ada sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak polres.
“Dan sepengetahuan saya berkas tersebut sudah dikembalikan sampai saat ini kami hanya mengetahui bahwa itu sudah ada penghentian perkara atau SP3,”paparnya
Dia katakan pihak kuasa hukum Ricardo juga menanyakan kelanjutan persoalan kliennya, namun pihaknya menjelaskan duduk persoalannya dimana perkara yang diajukan tidak memenuhi bukti untuk dinaikkan. Dan ini terbukti dari pengembalian berkas untuk dilengkapi pihak kepolisian sampai tiga kali.
“Tapi apapun itu, kita tetap profesional dalam bertugas. Dan tidak ada tebang pilih,”tegas Hamonangan.
Sementara itu, Billy mengakui telah menerima pemberitahuan SP3 dari pihak Kepolisian. Billy mengakui dengan adanya persoalan ini telah banyak merugikan dirinya baik secara pribadi maupun terhadap bisnisnya.
“Kalau boleh jujur, saya cukup dirugikan dengan persoalan ini. Banyak orang tidak percaya dengan kita karena tindakannya (ricardo-red). Memang dari awal persoalan ini sudah saya katakan bahwa ini rekayasa yang cukup terstruktur dan sangat rapi. Tapi sekarang sudah terbukti bahwa kita tidak seperti yang dituduhkan,”katanya.
red











Discussion about this post