NATUNA, Potretnusantara.Id- Pelaku pembom Ikan di wilayah Kecamatan Midai,Kabupaten Natuna dibekuk langsung satuan Polisi Air dan Udara (Sat Airud) Polres Natuna diatas kapal pompong saat melakukan tindakan ilegal di perairan laut Midai.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian.SIK melalui Kasatpol Airud Iptu Sandi Pratama menyampaikan,pada hari sSabtu (29/5),sebuah pompong (perahu) tanpa nama dibekuk langsung saat akan melakukan peledakan ikan ditengah laut Midai.
“ Ada 6 tersangka diamankan diatas Pompong beserta alat bukti berupa bom ikan sebanyak 23 botol dengan 12 botol yang siap sumbu untuk diledakkan,” papar Kasatpolairud Iptu Sandi Pratama didampingi Ipda Andi dan Ipda Wira saat pres rilis di Polres Natuna (31/5).
Selanjutnya, dari keterangan 6 tersangka, muncul tersangka inisial JI akrab disebut Aw mantan anggota DPRD Natuna 2 periode (2009-2019) dikatakan Iptu Sandi Pratama, JI merupakan sebagai penyuplai bahan bom serta penampung ikan dari nelayan.
“Saat di interogasi, mendapatkan bahan bom dari saudara JI. Dimana JI sebagai penyedia bahan peledak dan penyuruh serta sebagai penampung hasil ikan.”papar Iptu Sandi Pratama.
Ditambahkan Kasat Polairud,saat melakukan aksi bom ikan,selain Pompong juga digunakan sebuah sampan kecil untuk digunakan sebagai pelempar bom,selanjutnya ikan yang mati akan diambil penyelam didasar laut.
Akan hal ini, 7 tersangka pemboman ikan dilaut Midai di jerat pasal 84 (1) UU No 45 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup.
kalit