Potretnusantara.id,Natuna – Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C tanpa izin masih menjadi salah satu perhatian serius pihak kepolisian. Meski demikian, ia menekankan langkah yang ditempuh tidak semata-mata soal penegakan hukum, melainkan juga mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat.
Menurutnya, permasalahan tambang rakyat di Natuna harus dilihat dari dua sisi: kebutuhan pembangunan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kami memahami, material dari galian C dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, kalau material itu ilegal, tentu menjadi kendala. Di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini juga harus kita pikirkan,” ujar AKBP Aries.(28/9)
Kapolres menegaskan, pendekatan yang digunakan bukan semata represif, melainkan solutif dengan tetap berpegang pada aturan hukum serta kearifan lokal.
“Kita ingin hadirkan solusi terbaik. Pembangunan bisa berjalan lancar, masyarakat tetap bisa bekerja, tapi semuanya harus dalam koridor hukum. Dengan begitu, roda ekonomi tetap berputar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu upaya yang sedang dipikirkan adalah mendorong regulasi dan pola kerja sama yang memungkinkan tambang rakyat memiliki legalitas, tanpa mengabaikan aspek lingkungan. “Dengan payung hukum yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Justru ini bisa menjadi peluang baru bagi ekonomi lokal,” imbuhnya.
Pernyataan Kapolres Natuna ini menjadi angin segar, karena membuka ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat penambang. Harapannya, solusi berbasis hukum dengan sentuhan kearifan lokal dapat menjadi jalan tengah agar pembangunan Natuna berjalan seiring dengan kesejahteraan rakyat.(Kalit)










