KARIMUN, Potretnusantara.id- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sensissiana, mengatakan dengan masih meningkatkan kasus covid-19 di Kabupaten Karimun bahwa waktu penutupan untuk tempat hiburan malam (THM) di perpanjang hingga 9 Juni 2021.
“Untuk tempat hiburan yang mana pada peraturan pertama penutupan dari tangal 24 Mei sampai dengan 02 Juni, kini kita perpanjang hingga 30 Juni 2021 sebagai penekanan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun,”ucap Sensissiana, Senin (31/05).
Tambahnya bagi usaha restoran dan cafe, untuk sementara waktu untuk tidak menyediakan kursi, melainkan menyediakan makanan secara di bungkus.
“Kita tetap seperti biasa untuk restoran dan cafe-cafe agar tidak menyediakan kursi melainkan dengan sistem jualan di bungkus,”jelasnya.
Dan bagi objek tarik wisata dan kolam renang untuk sementara waktu untuk di tutup, sampai waktu yang di tentukan.
“Untuk wisata-wisata ditutup, dan bagi pengusaha yang masih melanggar peraturan yang berlaku akan dicabut izin usaha, sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku,”tutupnya.
Putri










