KARIMUN, Potretnusantara.id- Terkait penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Karimun yang semakin meningkat, dalam hal ini Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan untuk identitas pasien yang terkonfirmasi jangan sampai di publikasi sampai ke personnya (orang).
“Untuk namanya kita tidak perlu sampai ke nama orangnya cukup sampai RT/RW, Kelurahan dan Kecamatannya,”
Dikatakannya agar tidak terjadinya kesalahan dalam undang-undang perlindungan tentang pasien Covid-19, alangkah baik tidak menuliskan nama pasien tersebut, tambahnya kecuali bagi pejabat publik jika terkonfirmasi positif covid-19, tidak masalah untuk dipublik.
“Kita takut salah dalam undang-undang perlindungan tentang pasien Covid-19, kalau untuk pejabat publik tidak masalah seperti saya, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD dipersilakan, tidak ada masalah,”ujarnya.
Dalam hal ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajak para RT dan RW untuk aktif dalam penanganan covid-19, yang mana di ketahui masih banyak masyarakat yang di isolasi mandiri, di setiap lingkungannya.
“Disini kita berharap peran RT dan RW untuk mengawasi masyarakat yang di isolasi mandiri di setiap lingkungannya,”harapnya.
Putri










