MEDAN, Potretnusantara.id — Polarisasi Kasus Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI), menuju Malaysia karam di perairan Tanjung Api Asahan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kajatisu, Idianto dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Saat ini sudah ditetapkan menjadi lima (5) tersangka yang diamankan saat konferensi pers di Mapoldasu, Kamis (24/3/2022) petang.
Sebanyak delapan puluhan enam (86) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Balai berhasil diselamatkan ke Mapoldasu dan dua orang dinyatakan meninggal dunia, berkat kerjasama Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut, Polairud dan para nelayan, sambung Kapolda.
Kapoldasu mengungkapkan, para PMI berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia yakni dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa ß (Jatim) 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang, dan 2 orang yang meninggal Maria (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.
Kemudian dari kasus Kapal Pekerja Migran Ilegal (PMI) ditetapkan menjadi 5 (lima) tersangka.
”Kelima tersangka mempunyai perannya masing- masing yaitu H alias S , RD selaku anak buah kapal, DS selaku mekanik, RD juru masak dan RR pelaku pemilik tempat penampungan dan masih ada yang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolda.
Sementara, untuk para korban PMI akan di pulangkan ke provinsi asal mereka, dengan bekerjasama antar polda-polda dan BP2MI untuk mengungkap kasusnya, jelas Kapoldasu.
“Selanjutnya,pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang Indonesia dan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 Tahun penjara,” imbuh Kapolda Sumatera Utara.dalam paparannya.
Nurlince Hutabarat










