Natuna, Potretnusantara.id-Sebuah kapal cumi asal Tanjung Balai saat beroperasi melakukan penangkapan cumi sekitar 4-5 mil laut Seluan (29/11) diamankan nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Kapal tersebut bernama KM.Lucas Cendana /GT 29 No 2766/GGe saat ini disandarkan di salah satu pelabuhan di wilayah Sedanau. Kapal tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan zona batas tangkap dibawah 12 mil.
Kapal cumi tersebut dianggap menjadi permalahan yang fatal, pasalnya ,nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap tradisional kini semakin kesulitan untuk mendapatkan ikan atau cumi akibat aktifitas kapal cumi terlalu dekat dengan pantai, hanya sekitar 4-5 mil dengan alat tangkap modren.
Setelah dilakukan pertemuanya yang dihadiri, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda , perwakilan PSDKP Provinsi Kepri,kepala dinas perikanan Kabupaten Natuna, Jojo dan
Muspika Natuna serta pihak nelayan Sedanau yang telah berhasil mengamankan kapal cumi tersebut di laut Seluan tidak menuai penyelesaian. Untuk sementara, Kapal Masih ditahan Nelayan Sedanau.
Mereka nelayan Sedanau meminta gubenur Kepri dapat memberikan efek jera terhadap para kapal cumi asal luar Natuna yang sering melakukan penangkapan dibawah ketentuan zona tangkap 12 mil.
Jojo, Kadis Perikanan Natuna mengatakan, kapal Cumi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata izin pusat, karena zona tangkapnya sudah diatas 12 mil. Sementara kapal diamankan nelayan Natuna saat berada di 4-5 mil laut Seluan.
“Kapal tersebut telah melanggar zona tangkap ,walaupun bobot kapal hanya 29 GT, setelah diperiksa, izin tangkap kapal cumi tersebut sudah pusat yang keluarkan, seharusnya kapal cumi aktitas tangkap diatas 12 mil,” ucap Jojo, Kadis Perikanan Natuna,30 November 2024
Dalam pertemuan tersebut, pihak nelayan meminta Pemerintah Natuna dapat untuk dapat menyampaikan kepada pihak Provinsi Kepri, yaitu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang nantinya Surati pihak KKP Pusat Agar kapal cumi tidak lagi melakukan aktifitas tangkap dibawah 12 mil.
Selanjutnya, pihak pemerintah Kabupaten Natuna yang tidak memiliki kewenangan dilaut, akan menyurati pihak provinsi Kepri dan KKP Pusat di Jakarta.
“Pemerintah Kabupaten Natuna akan kirim Surat permintaan dari nelayan Sedanau kepada pihak provinsi Kepri dan KKP pusat,” ujar Jojo.
Tujuan surat tersebut, agar pihak provinsi Kepri dan KKP pusat mengetahui kisruh yang sering terjadi pada nelayan lokal Natuna.
Saat ini kapal cumi KM.Lucas Cendana /GT 29 No 2766/GGe beserta ABK (anak buah kapal) berjumlah 9 orang dan kapten kapal dalam keadaan aman. Tidak ada unsur kekerasan terjadi pada pihak ABK dan capten kapal saat nelayan Sedanau amankan dilaut.
kalit