Karimun, Potretnusantara.id – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Tahapan kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
Paslon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada pun boleh melancarkan strateginya untuk menarik suara masyarakat. Tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus.
“Kampanye dalam konteks Pemilu ataupun Pilkada itu ada aturan, bukan ruang bebas seperti dimanapun bisa asal bicara, asal tempel (alat peraga kampanye) segala macam, tidak,” ujar Ketua KPU Karimun, Mardanus kepada Potretnusantara.id, Rabu, (25/9/2024).
Mardanus menjelaskan, aturan mengenai batasan-batasan di masa kampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Ikuti saja mekanisme dan tatacara prosedur kampanye sesuai PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, yang telah kami sosialisasi kepada seluruh team paslon dan parpol pengusung,” katanya.
Diketahui, Pilkada Karimun 2024 diikuti tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, yakni Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole nomor urut 1, Muhammad Firmansyah-Ery Suandi nomor urut 2, dan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar nomor urut 3.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (Ery)










