ACEH, Potretnusantara.id – Akhir akhir ini Masyarakat Lhokseumawe khususnya para pembudidaya ikan yang berada di sekitar waduk dibuat cemas dengan kebijakan yang di keluarkan pemerintah kota yang akan merelokasikan keramba mereka dengan alasan adanya zat berbahaya yang ada dia air tempat aktivitas budidaya tersebut.
Pemko menuding bahwasanya sesuai penelitian, air yang ada di waduk terkandung limbah B3 dan tentunya dapat mengkontaminasi ikan hingga tidak layak di konsumsi.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Lhokseumawe Muhammad Rizal S, M.Si angkat bicara .ia menyebutkan kualitas air merupakan faktor Utama dalam melakukan budidaya ikan.
Kualitas air harus menjamin keamanan pangan guna kelangsungan aktivitas budidaya dan tentunya aman untuk dikonsumsi.
“Dengan adanya penelitian air yang mengandung B3 itu,pastinya akan berdampak buruk terhdap proses budidaya dan pasti sangat berbahaya saat di konsumsi,”ucapnya via telepon,Rabu 12 Januari 2021.
Ia juga mengatakan hal tersebut sudah di jelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan, Perikanan dan pangan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang monitoring Residu Obat Bahan Kimia,Bahan Biologi dan kontaminan pada pembudidaya ikan menyebutkan
“Dalam melakukan budidaya ikan, air merupakan faktor utama yang harus diperhatikan untuk menjamin keamanan pangan, salah satunya kualitas sumber air tidak mengandung residu logam berat, pestisida, organisme patogen, cemaran dan bahan kimia lainnya,”paparnya.
Ia berharap masyarakat tetap bisa melakukan budidaya namun harus sesuai regulasi.
“Pemerintah menginginkan masyarakat tetap bisa melakukan budidaya ikan dengan cara cara yang baik sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan serta bagaimana menjamin ketersediaan pangan segar yg aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,”harapnya.
ahmad










